oleh

Gelapkan Uang Paket COD, Kurir Shopee Dibekuk Polres Kobar

PANGKALAN BUN – Heboh soal prank seorang warga Pangkalan Bun yang diculik menjadi perhatian Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Pria tersebut adalah Budiono kurir PT Nusantara Ekspres/Shopee Express di Jalan Ahmad Yani KM 2 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, waktu kejadian Pada Jumat 28 April 2023

Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar), AKBP Bayu Wicaksono mengatakan awalnya pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut, kalau ada penculikan. Rabu (3/5/2023).

Lanjut Kapolres AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Angga Yuli, awalnya penculikan tapi ternyata setelah didalami ada tindak pidana lain yakni penggelapan yang dilakukan oleh pelaku.

Baca Juga  Babak Baru Skandal Penggelapan Dana Perusahaan Rp142 Miliar di PT IPP, Tersangka dan Istri Terjerat UU TPPU

“Tadinya sih ada dugaan kalau Budiono ini diculik oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” terang AKBP Bayu Wicaksono.

Kejadiannya pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 di kantor PT Nusantara express kilat atau shopee express di jalan Ahmad Yani dengan kronologis atau modusnya tersangka mengambil dan bawa paket barang COD dari kantor tersebut.

Baca Juga  CdM Meeting I Porprov Kalteng 2026 Digelar, Kobar Tegaskan Kesiapan sebagai Tuan Rumah

Lanjut Kapolres, lalu tersangka ini mengantar kepada customer yang berada di daerah Kecamatan Kumai sebanyak 31 paket.

“Kemudian tersangka ini tidak menyetorkan uang pembayaran pengiriman paket COD tersebut dari customer kepada pihak perusahaan,” terang Kapolres AKBP Bayu Wicaksono.

“Yang diantar oleh tersangka sebanyak 19 paket dengan nilai uang sebesar Rp 5. 188 223, melainkan uang tersebut digunakan bersama untuk bermain judi slot,” sambungnya.

Bahkan tersangka tidak mengirimkan 12 paket barang kepada customer dengan nilai Rp 1.489.694, untuk 12 barang tersebut malah tersangka buang di daerah Hanau Kabupaten Seruyan.

Baca Juga  Rusak Akibat Banjir, PUPR Kobar Perbaiki Jalur Pangkalan Bun-Kolam

Akibat peristiwa itu PT Nusantara express atau shopee express mengalami kerugian sebesar Rp 6. 677 917.

“Untuk barang bukti yang sudah kita amankan satu lembar resi barang pengiriman driver atas nama BUDIONO tanggal 28-04-2023 dari PT. Nusantara Ekspres Kilat/Shopee Express, tersangka terancam pidana penjara empat tahun,” pungkas Kapolres. (Yus)

News Feed