oleh

Nanas Parigi Barito Selatan Didorong Jadi Produk Unggulan Berbasis Kekayaan Intelektual

KALTENG.SIBERINDO.CO – Nanas Parigi Barito Selatan yang telah terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis terus didorong untuk memberikan nilai tambah bagi masyarakat melalui pengembangan kekayaan intelektual. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melakukan pendampingan kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan petani Nanas Parigi untuk menggali potensi pengembangan produk serta penguatan pelindungan Merek.

Pendampingan dilaksanakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalteng (Laila Rahmawati) di Dusun Danau Jutuh, Kelurahan Pararapak, Kabupaten Barito Selatan, Senin (7/9). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Barito Selatan Nursalim, Ketua MPIG Nanas Parigi Barito Selatan Karyadi, Tim Penyuluh Lapangan, anggota MPIG, serta para petani.

Dalam pendampingan, tim Kanwil Kemenkum Kalteng memberikan konsultasi mengenai pelindungan Merek untuk produk-produk hasil olahan Nanas Parigi. Pembahasan mencakup pentingnya identitas produk, pemilihan nama Merek, klasifikasi barang, hingga strategi pendaftaran Merek agar produk yang dikembangkan masyarakat memiliki dasar pelindungan hukum.

Selain membahas Merek, tim juga menggali berbagai bentuk diversifikasi yang telah maupun sedang dikembangkan oleh masyarakat. Nanas Parigi tidak hanya dipasarkan sebagai buah segar, tetapi mulai diolah menjadi sejumlah produk, di antaranya sirup, selai, hingga isian nastar. Pengembangan produk turunan ini dinilai membuka peluang untuk meningkatkan nilai ekonomi komoditas sekaligus memperluas jangkauan pemasarannya.

Baca Juga  Adhy Karyono Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPP IKA STKS-POLTEKESOS Periode 2026-2030

“Pendampingan ini kami lakukan untuk melihat lebih jauh bagaimana potensi Nanas Parigi yang sudah memiliki pelindungan Indikasi Geografis dapat terus dikembangkan melalui kekayaan intelektual. Tidak hanya pada komoditasnya, tetapi juga pada produk-produk turunannya yang mulai dikembangkan masyarakat,” ujar Laila.

Menurut Laila, pengembangan produk olahan perlu diikuti dengan pelindungan Merek dan penguatan identitas produk sejak awal. Langkah tersebut penting agar produk memiliki kepastian hukum sekaligus dapat dikembangkan sebagai aset ekonomi masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor mengatakan, pelindungan kekayaan intelektual perlu diarahkan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama pada komoditas unggulan yang memiliki potensi untuk dikembangkan lebih lanjut.

Baca Juga  Berikut Negara Yang Stop Sementara Vaksin AstraZeneca

“Ketika suatu potensi daerah telah memiliki pelindungan kekayaan intelektual, langkah berikutnya adalah bagaimana pelindungan tersebut dapat dimanfaatkan dan memberikan nilai tambah. Karena itu, pengembangan produk turunan, penguatan Merek, dan perluasan pasar menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang produktif,” ujar Hajrianor.

Kanwil Kemenkum Kalteng selanjutnya membuka peluang tindak lanjut melalui fasilitasi pendaftaran Merek, pemetaan produk olahan, penguatan identitas dan kemasan, serta pendampingan pemanfaatan kekayaan intelektual. Kolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, MPIG, penyuluh lapangan, dan petani diharapkan dapat memperkuat ekosistem KI dari komoditas hingga produk yang bernilai tambah bagi masyarakat.

News Feed