oleh

PH Jepang Ledakkan Fakta: Bongkar Dugaan SK Gubernur Palsu di Kasus Tanah Warisan Kerajaan Kotawaringin

PANGKALAN BUN – Sengketa tanah di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, kembali memanas. Kali ini, giliran kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda, Poltak Silitonga atau akrab disapa PH Jepang yang tampil membongkar satu per satu kejanggalan yang ia sebut sebagai “skandal besar” dalam sejarah agraria daerah ini.

Di hadapan publik, PH Jepang menegaskan tanah yang kini diperebutkan adalah milik sah almarhum Brata Ruswanda. Menurutnya, lahan tersebut dibeli langsung dari keluarga Kerajaan Kotawaringin pada tahun 1960, dengan sistem pembayaran yang unik: sebagian tunai, sebagian lagi berupa hasil panen durian, padi, dan tanaman hortikultura.

“Itu kesepakatan adat waktu itu. Hasil bumi dari tanah itu diserahkan ke keluarga Kerajaan sampai dianggap lunas,” ujarnya.

Kesaksian juru bicara keluarga Kerajaan di persidangan turut menguatkan klaim tersebut. Surat keterangan hak tanah adat yang ditandatangani Gusti Ahmad, kepala kampung kala itu, masih tersimpan rapi hingga kini—menjadi bukti otentik kepemilikan.

PH Jepang juga mengungkap, pada 1974 tanah tersebut pernah dipinjam oleh Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Tengah untuk proyek penanaman benih.

“Ada perjanjian resmi pinjam pakai, ditandatangani pejabat terkait, lengkap dengan tanda tangan Kepala Dinas Pertanian saat itu. Pinjam bukan berarti hak kepemilikan hilang,” tegasnya.

Masalah besar, kata PH Jepang, mulai muncul ketika pemerintah daerah mendasarkan klaimnya pada SK Gubernur tahun 1974—yang ternyata hanya berupa fotokopi. Kejanggalannya, dokumen itu diduga diketik menggunakan komputer. “Ini yang lucu. Tahun segitu, di instansi pemerintahan belum ada komputer. Kok bisa SK-nya seperti itu?,” sindirnya.

Baca Juga  Pj Bupati Seruyan Berharap Rekapitulasi Suara Pemilu Berjalan Lancar

Selain itu, nomenklatur yang tercantum di dalam SK juga menimbulkan tanda tanya. “Tahun 1974, sistemnya masih ‘Provinsi Tingkat I’. Tapi di SK itu, istilahnya dihilangkan. Ini makin memperkuat dugaan bahwa SK itu bermasalah,” lanjutnya.

Di persidangan, saat keaslian dokumen dipertanyakan, pihak pemerintah daerah dan saksi yang dihadirkan justru mengaku tidak tahu asal-usul SK tersebut. “Jawaban mereka hanya ‘tidak tahu’. Padahal inilah dasar mereka mengklaim tanah,” ujar PH Jepang.

Baca Juga  Bersama PMI, Lapas Pangkalan Bun Laksanakan Giat Donor Darah

Ia pun menanggapi pernyataan Gubernur Kalteng yang menyebut tanah negara tidak boleh dirampas. “Pertanyaannya, siapa yang merampas? Kami justru mempertahankan hak keluarga dari upaya penzaliman,” tegasnya.

Bahkan, ia menyebut mendapat informasi adanya manuver pengusaha yang mengincar lahan tersebut, meski hal itu masih sebatas dugaan.

Pernyataan Bupati Kobar yang mengatakan tanah itu hanyalah pinjaman sejak 1974 juga dibantah keras. “Kalau pinjaman, ada buktinya dan harus dikembalikan sesuai perjanjian. Masyarakat bisa menilai sendiri, mana yang logis dan mana yang mengada-ada,” pungkasnya. (Yus/And)

News Feed