PANGKALAN BUN – Sengketa tanah di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), memasuki babak panas. Kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda, Poltak Silitonga yang akrab disapa PH Jepang, membantah tegas tudingan pemerintah bahwa pihaknya telah merampas tanah negara.
“Kami tidak merampas, ini hak ahli waris yang sah. Kami hanya mempertahankan dari upaya penzaliman,” ujarnya lantang, Rabu (13/8).
Pernyataan ini sekaligus menantang klaim Gubernur Kalteng yang menyebut tanah negara tidak boleh dirampas.
Menurut PH Jepang, lahan yang kini diperebutkan dibeli almarhum Brata Ruswanda dari keluarga Kerajaan Kotawaringin pada tahun 1960. Transaksi berlangsung sesuai adat, di mana pembayaran dilakukan tidak hanya dengan uang tunai, tetapi juga hasil panen durian, padi, dan tanaman hortikultura hingga lunas.
“Kesaksian juru bicara keluarga Kerajaan di persidangan menguatkan fakta ini. Ada surat keterangan hak tanah adat yang ditandatangani Gusti Ahmad, kepala kampung saat itu, dan kami masih menyimpannya,” jelasnya.
Tahun 1974, tanah tersebut sempat dipinjamkan kepada Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Tengah untuk proyek penanaman benih. Ada surat perjanjian resmi yang ditandatangani pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Pertanian saat itu.
“Pinjam itu bukan berarti hak kepemilikan hilang. Surat aslinya masih ada di tangan kami. Jadi pernyataan Bupati Kobar bahwa tanah ini pinjaman sejak 1974 tanpa bukti, itu keliru,” tegasnya.
Namun, titik panas sengketa ini muncul ketika pemerintah daerah mendasarkan klaim mereka pada SK Gubernur 1974, yang menurut PH Jepang, penuh kejanggalan. Dokumen yang mereka pegang hanya fotokopi dan diduga diketik menggunakan komputer, teknologi yang belum digunakan di instansi pemerintahan pada masa itu.
“Mana mungkin tahun segitu ada komputer di kantor pemerintahan untuk bikin SK,” sindirnya.
Kecurigaan semakin menguat setelah ditemukan perbedaan nomenklatur dalam SK tersebut. Istilah resmi “Provinsi Tingkat I” yang seharusnya digunakan pada 1974 justru hilang dari dokumen.
“Ini bukan sekadar salah tulis. Perbedaan ini memperlihatkan indikasi kuat bahwa SK tersebut bermasalah,” katanya.
Di persidangan, saat asal-usul SK dipertanyakan, pihak pemerintah daerah dan saksi yang dihadirkan hanya menjawab “tidak tahu”.
Kasus ini kini bukan hanya soal sengketa tanah, tetapi juga mengarah pada dugaan adanya dokumen misterius yang menjadi senjata klaim pemerintah. PH Jepang memastikan pihaknya akan terus mengungkap fakta di balik SK 1974 ini.
“Kebenaran harus terungkap. Kami tidak akan mundur selangkah pun,” tutupnya. Sengketa tanah Kobar pun diprediksi akan terus menyedot perhatian publik, mengingat taruhannya adalah keadilan dan kebenaran sejarah. (Yus/And)










