JAKARTA – Founder sekaligus Direktur PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM), Kuncoro Candra Winata, menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung terkait penahanan 15 kontainer milik PT PMM di Batam.
Menjelang rapat koordinasi yang difasilitasi Kantor Staf Presiden (KSP) pada 17 Juni 2026, Kuncoro menyampaikan harapannya agar forum tersebut dapat menjadi ruang yang objektif dalam menghadirkan kejelasan, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
“Kami selalu taat hukum dan menghormati setiap proses yang berjalan. Harapan kami, rapat yang difasilitasi KSP dapat menjadi sarana untuk melihat persoalan ini secara utuh berdasarkan fakta, data, dan aturan hukum yang berlaku,” ujar Kuncoro, Rabu (16/6/2026).
Menurutnya, sejak awal PT PMM telah menunjukkan sikap kooperatif dengan memberikan berbagai informasi dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara tersebut. Karena itu, perusahaan berharap seluruh fakta yang ada dapat dipertimbangkan secara objektif.
Kuncoro menilai kepastian hukum merupakan kebutuhan penting, tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi para pekerja, keluarga pekerja, serta mitra usaha yang selama ini menggantungkan aktivitasnya pada keberlangsungan operasional perusahaan.
Ia mengatakan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat perlu disikapi secara bijaksana dan diklarifikasi berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, setiap keputusan yang diambil hendaknya berpijak pada data yang lengkap dan akurat.
Rapat koordinasi yang difasilitasi KSP, lanjut Kuncoro, menjadi kesempatan bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing sehingga persoalan yang ada dapat dipahami secara menyeluruh.
“Kami berharap semua pihak mengedepankan fakta dan data. Dengan begitu, kebenaran dapat terlihat secara jelas dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh tanpa dipengaruhi berbagai spekulasi,” katanya.
Kuncoro juga menegaskan bahwa PT PMM tidak pernah menghindari proses hukum. Sebaliknya, perusahaan mendukung setiap langkah yang dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, SH., MH., mengapresiasi langkah KSP yang telah memfasilitasi rapat koordinasi sebagai ruang komunikasi dan klarifikasi antarinstansi terkait.
Menurut Poltak, forum tersebut diharapkan dapat mempertemukan berbagai informasi dan data yang selama ini berkembang sehingga menghasilkan pemahaman yang lebih utuh mengenai duduk perkara yang sebenarnya.
“Harapan kami sederhana, yakni agar fakta dapat berbicara secara objektif dan hasilnya mampu memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi semua pihak. Dengan demikian, persoalan ini dapat diselesaikan secara baik sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Bagi PT PMM, rapat koordinasi yang digelar KSP bukan sekadar agenda pertemuan, melainkan momentum penting untuk mencari titik terang atas persoalan yang sedang dihadapi.
Kuncoro pun berharap seluruh proses yang berjalan dapat bermuara pada keadilan, kepastian hukum, dan keputusan yang berlandaskan fakta serta aturan yang berlaku di Indonesia. (Yus/And)










