JAKARTA – Kuasa hukum almarhum Brata Ruswanda, Poltak Silitonga atau yang dikenal dengan sapaan PH Jepang, mendatangi kantor Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta, Kamis 7 Mei 2026.
Kedatangannya untuk melengkapi berkas laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
PH Jepang mengatakan, kedatangannya tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan beberapa bulan lalu kepada Komisi Yudisial.
Menurut dia, laporan itu akhirnya mendapat respons setelah pihaknya diminta melengkapi sejumlah dokumen pendukung.
“Kami datang memenuhi undangan Komisi Yudisial untuk menyerahkan berkas tambahan yang diperlukan dalam laporan dugaan pelanggaran etik hakim,” ujar Poltak kepada awak media usai menyerahkan dokumen.
Ia mengaku sempat hampir kehilangan harapan karena laporan yang diajukan cukup lama belum mendapat tanggapan.
Namun, surat balasan dari Komisi Yudisial yang diterima pekan lalu disebut menjadi angin segar bagi pihaknya untuk terus memperjuangkan proses hukum yang dianggap adil dan transparan.
Dalam keterangannya, PH Jepang menilai Komisi Yudisial Republik Indonesia memiliki peran penting sebagai lembaga pengawas perilaku hakim.
Ia berharap laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional demi menjaga marwah lembaga peradilan di Indonesia.
Poltak juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar tidak terjadi praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Independensi hakim harus tetap dijaga dari pengaruh uang maupun intervensi pihak tertentu,” tegas Poltak.
Selain menyampaikan apresiasi kepada Komisi Yudisial, PH Jepang turut mendoakan agar Presiden Prabowo Subianto diberikan kesehatan dan kekuatan dalam memimpin Indonesia. Ia berharap penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan dapat terus diperkuat demi terciptanya masyarakat yang aman, sejahtera, dan makmur. (Yus/And)










