oleh

DPR RI Harap Perpres 68/2021 Tidak Buat Proses Administrasi Negara Tambah Lama

PANGKALAN BUN Diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga mesti dibarengi dengan kesiapan infrastruktur pendukung lainnya. Seperti kesiapan Sumber Daya Manusianya (SDM) hingga efisiensi birokrasi yang terukur.

Anggota DPR RI, Mukhtarudin menyebutkan, bahwa dengan lahirnya Perpres tersebut pada prinsipnya sangat baik sepanjang tujuannya menyelaraskan antara program kementerian/lembaga dengan visi misi Presiden.

“Pada prinsipnya, bahwa Perpres tersebut cukup relevan sebagai tolok ukur dalam mengkonsolidasikan program kementerian/lembaga terhadap visi misi Presiden Jokowi,” kata Politikus Golkar itu via WhatsApp, Kamis 26 Agustus 2021.

Baca Juga  Mukhtarudin: Edukasi Literasi Informasi Wujudkan Budaya Digital Indonesia yang Beradab

Dirinya juga mengakui, memang masih banyak peraturan-peraturan menteri maupun lembaga yang masih tumpang tindih. “Atau tidak sinkron dengan perintah UU maupun Perpres,” kata Legislator Golkar asal Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalteng ini.

“Jadi dengan adanya Perpres tersebut, diharapkan semua program kementerian/lembaga yang tertuang dalam bentuk aturan bisa senafas dan selaras dengan apa yang menjadi visi Presiden,” lanjut Anggota Komisi VII DPR RI itu.

Baca Juga  Kantongi Rekomendasi DPR, Pemekaran Provinsi Kotawaringin Menunggu Langkah Pemerintah Pusat

Hanya saja, kata Mukhtarudin, Perpres tersebut juga mesti dibarengi atau ditopang dengan infrastruktur lainnya yang memadai. “Kesiapan SDM dan efisiensi juga mesti jadi pertimbangan dalam mengimplementasikan Perpres tersebut,” tuturnya.

“Sebab, di satu sisi, upaya memangkas jalur birokrasi yang kita ketahui selama ini cukup panjang juga jadi concern Pemerintah. Hal ini juga mesti dipikirkan saya kira,” terang Mukhtarudin.

Menurutnya, hambatan birokrasi dan kesiapan SDM selama ini jadi persoalan cukup serius di kementerian dan lembaga.

Baca Juga  Mangkir Panggilan DPRD Katingan, Warga Adukan PLN ke Ombudsman RI

Jangan sampai lahirnya Perpres 68/2021 ini akan menambah lamanya proses administrasi negara. “Kalau kita cermati jalur birokrasi ketika ada Perpres ini nantinya banyak melalui pintu, mulai dari Setneg, Seskab hingga meja Presiden,” ujar Mukhtarudin.

“Saya kira hal ini mesti dipastikan, bahwa, dengan perpres ini tidak akan menambah lamanya proses birokrasi, sehingga kebutuhan akan ketepatan dan kecepatan dapat diwujudkan dalam rangka meyikapi setiap dinamika,” pungkasnya. (Yus)

Komentar

News Feed