PANGKALAN BUN – Sengketa lahan di Jalan Padat Karya Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, hingga kini belum menemukan titik akhir. Perkara yang awalnya bergulir melalui jalur perdata kini justru melebar ke ranah pidana, memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum dalam konflik pertanahan tersebut.
Perselisihan ini bermula dari klaim kepemilikan tanah oleh ahli waris almarhum Brata Ruswanda. Gugatan yang diajukan telah diproses melalui Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sejak tahun 2024 dan berujung pada putusan yang memenangkan pihak ahli waris.
Namun setelah putusan itu keluar, persoalan justru tidak mereda. Beberapa pihak yang selama ini mendukung perjuangan hak atas tanah warisan tersebut dilaporkan dalam perkara pidana. Perubahan jalur penanganan dari sengketa perdata ke pidana ini membuat konflik semakin rumit dan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga yang dikenal dengan sapaan PH Jepang, bahkan datang langsung ke Kalimantan Tengah untuk mengawal perkembangan perkara tersebut.
Ia meminta Kapolda Kalimantan Tengah memberikan perhatian serius agar proses hukum berjalan secara objektif serta tidak menyimpang dari substansi sengketa yang sejak awal berkaitan dengan kepemilikan tanah.
Menurut Poltak, perkara tersebut sejak awal merupakan sengketa perdata mengenai status kepemilikan lahan. Karena itu, penggunaan instrumen pidana dinilai terlalu cepat apabila status kepemilikan tanah yang dipersoalkan masih berada dalam sengketa hukum.
Ia juga mempertanyakan dasar laporan pidana yang diajukan. Hingga saat ini, menurutnya, belum terdapat bukti yang menunjukkan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa merupakan aset milik pemerintah daerah.
Situasi ini juga menimbulkan kebingungan di kalangan warga sekitar lokasi sengketa. Sebagian masyarakat mempertanyakan arah penyelesaian perkara yang dinilai berubah dari jalur perdata ke pidana.
“Kalau sengketa tanahnya sudah diproses di pengadilan, mengapa sekarang justru masuk pidana? Ini yang membuat kami bingung,” ujar salah seorang warga yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
Poltak berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Ia menilai negara perlu hadir memastikan penegakan hukum berjalan secara konsisten dan adil, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya tekanan hukum terhadap pihak yang sedang memperjuangkan haknya.
“Kami berharap Presiden dapat melihat persoalan ini sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan hukum. Negara harus memastikan bahwa setiap sengketa diselesaikan sesuai koridor hukum yang tepat,” ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian konflik pertanahan yang berlarut-larut tidak hanya berdampak pada para pihak yang bersengketa, tetapi juga menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Karena itu, ia berharap ada perhatian lebih luas dari pemerintah agar proses hukum dapat berjalan transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (Yus/And)










