oleh

Kanwil Kemenkum Kalteng Serahkan Naskah Akademik dan Raperda Pendidikan kepada Pemkab Seruyan

KALTENG.SIBERINDO.CO — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menyerahkan Naskah Akademik dan konsep Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Seruyan tentang Penyelenggaraan Pendidikan kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan. Penyerahan berlangsung di Aula Barito Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Kamis (27/8).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan, Imanuel, perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan, Dedi Sutikno, Tim Pemrakarsa Rancangan Produk Hukum Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Seruyan, serta Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.

Penyerahan Naskah Akademik dan konsep Raperda tersebut merupakan bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah. Dokumen yang disusun memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai dasar pembentukan regulasi, sekaligus merumuskan pokok-pokok pengaturan terkait arah kebijakan penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban para pihak, pengelolaan pendidikan, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan pendidikan.

Baca Juga  BMKG Minta Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem 3-9 April 2021

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa penyerahan dokumen tersebut merupakan wujud dukungan Kanwil dalam membantu Pemerintah Kabupaten Seruyan mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Penyerahan Naskah Akademik dan rancangan peraturan daerah ini merupakan bagian penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Kami berharap dokumen yang telah disusun dapat menjadi landasan yang kuat dalam pembahasan dan penyempurnaan regulasi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Seruyan,” ujar Hajrianor.

Baca Juga  Wakil Komandan TKN Golf Ahmad Kailani: “Visi Misi Prabowo-Gibran Sudah On The Track”

Lebih lanjut, Hajrianor menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Kanwil Kementerian Hukum, Pemerintah Kabupaten Seruyan, serta seluruh pemangku kepentingan dalam setiap tahapan pembentukan regulasi.

“Regulasi yang baik tidak hanya membutuhkan landasan hukum yang kuat, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan dan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Oleh karena itu, proses pembahasan dan penyempurnaan perlu dilaksanakan secara terbuka, kolaboratif, dan partisipatif, sehingga Peraturan Daerah yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga  Konsolidasi di Grobogan dan Blora, Sekjen Gerindra: Bagi Prabowo Jabatan Presiden 2024 untuk Membela Rakyat Kecil, Petani, dan Nelayan

Penyerahan dokumen ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam melanjutkan proses pembahasan dan penyempurnaan Raperda Kabupaten Seruyan tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dengan tetap memperhatikan kebutuhan daerah serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan dan pendampingan dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong terwujudnya regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Seruyan.

News Feed