oleh

Cegah Penyelewengan APBDes, Ini langkah yang Disusun oleh DPMD Kobar

PANGKALAN BUN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Barat akan memperkuat monitoring evaluasi dalam rangka pengawasan untuk pencegahan penyalahgunaan atau pelanggaran hukum.

Monitoring pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), DPMD Kobar akan mengundang Camat se Kotawaringin Barat guna membahas perencanaan dan mendiskusikan rencana aksi yang akan dilakukan terkait perkuatan pencegahan resiko.

“Dalam rangka antisipasi pelaksanaan ABPDes kita ada rencana aksi seperti yang pernah kami sampaikan sebelumnya,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kobar Yudhi Hudaya, Jumat 20 Agustus 2021.

Baca Juga  Polres Kobar akan Berikan Pelayanan Publik Prima bagi Masyarakat

Lanjut, Yudhi Hudaya bahwa akan memperkuat monitoring dan evaluasi (Monev). Hal ini dilakukan dalam rangka menekan kesalahan administrasi yang kerap terjadi oleh aparatur desa, sehingga tak jarang menjadi temuan. Selain itu juga mencegah penyelewengan dana desa.

Diharapkan instansi lain, khususnya di tingkat Kecamatan, turut juga memperkuat monitoring evaluasi (Monev) dalam rangka pengawasan untuk pencegahan penyalahgunaan atau pelanggaran hukum.

Baca Juga  Injury Time Pilgub Kalteng, Elektabilitas Sugianto-Edy Melejit

“Terkait pelaksanaan APBDes pelaksanaan anggaran di desa rencananya hari Senin 23 Agustus ini, kami akan mengundang Camat se Kobar untuk membicarakan, membahas, maupun mendiskusikan rencana aksi yang akan dilakukan, terkait perkuatan pencegahan resiko,” kata Yudhi Hudaya.

Lanjut Yudhi Hudhaya, akan lebih efektif ketika DPMD bersama-sama dengan pihak Kecamatan melakukan perkuatan terhadap Monev dan pengawasan pelaksanaan Dana Desa tanpa mengurangi keterlibatan dari instansi lain.

Baca Juga  Ini Harapan Mukhtarudin Terkait akan Disalurkannya Ratusan Pompa untuk Petani Kobar

“Misalnya, Inspektorat Kobar Kapan perlu dibutuhkan monitoring kami juga siap. Mungkin ke depan di perkuat atau didampingi oleh bagian hukum sekretariat daerah, artinya biar lebih detail lagi terkait pencegahan pelanggaran hukumnya,” tandasnya. (Yus)

Komentar

News Feed