oleh

Kanwil Kemenkum Kalteng Dorong Regulasi Berpihak pada Masyarakat di Masa Persidangan Baru

KALTENG.SIBERINDO.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah turut mengikuti Rapat Paripurna ke-9 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (1/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Drs. Arton S. Dohong, dan dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kalteng, Forkopimda, instansi vertikal, serta undangan lainnya. Hadir pula Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalteng, Paulus, yang mengikuti jalannya rapat secara langsung.

Dalam pidatonya, Ketua DPRD Kalteng menyampaikan bahwa pada Masa Persidangan III telah terjalin sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah, di antaranya Raperda tentang Kearsipan, Raperda tentang Perpustakaan, dan Raperda tentang Penanaman Modal. Selain itu, telah dilakukan persetujuan bersama terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.

Baca Juga  Wisuda Prabhatar TNI, Putra KSAD Dudung Dapat Acungan Jempol dari Jenderal Andika

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa sinergi dalam pembentukan regulasi merupakan langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah siap mendukung setiap proses pembentukan peraturan daerah melalui penguatan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi, sehingga peraturan yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga dapat memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Hajrianor.

Baca Juga  Kapolri Sebut Pelaku Bom Gereja Katedral Jaringan JAD

Sementara itu, sambutan Gubernur Kalimantan Tengah yang dibacakan Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, menegaskan pentingnya kesinambungan sinergi antara Pemerintah Provinsi dan DPRD. Pada masa persidangan berikutnya, sejumlah agenda pembentukan regulasi akan kembali dibahas, termasuk Raperda tentang Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan regulasi dan penganggaran tersebut diharapkan dapat dilaksanakan secara sinergis, transparan, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, peran harmonisasi menjadi penting agar regulasi yang dibentuk tidak tumpang tindih dan dapat diterapkan secara efektif.

Baca Juga  Di Kalbar, Muzani Optimis Prabowo Menang: 15 Tahun Kita Menanti Kemenangan

Selain agenda legislasi dan anggaran, rapat paripurna turut membahas kondisi karhutla di Kalimantan Tengah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan status bencana karhutla menjadi tanggap darurat terhitung sejak 31 Agustus hingga 29 September 2026. Dukungan DPRD diharapkan dapat memperkuat langkah pemerintah dalam menghadapi kondisi tersebut.

Melalui pembukaan masa persidangan baru ini, Kanwil Kemenkum Kalteng terus mendukung sinergi Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalimantan Tengah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas. Upaya tersebut diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Tengah.

 

News Feed