PANGKALAN BUN – Penertiban kawasan hutan yang dilakukan negara menuai sorotan dari warga Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. Sejumlah masyarakat menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya berpihak pada rakyat, terutama warga yang telah lama tinggal dan menggantungkan hidup di kawasan yang kini ditertibkan.
Pelaksanaan tugas Satuan Tugas Penanganan dan Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH/PKA) di lapangan dinilai masih minim pendekatan dialog. Warga mengaku tidak dilibatkan secara memadai dalam proses penataan, sehingga kebijakan yang dijalankan kerap menimbulkan keresahan dan rasa ketidakadilan.
Salah seorang warga terdampak mengatakan bahwa penertiban seharusnya tidak hanya menekankan aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Menurutnya, kebijakan negara idealnya dijalankan dengan nurani dan tanggung jawab moral, karena setiap keputusan akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Ia juga mengingatkan para pejabat dan aparat negara tentang makna sumpah jabatan yang telah diucapkan. Menurutnya, sumpah tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan janji untuk menjalankan amanah dengan adil dan bertanggung jawab, baik di hadapan hukum maupun secara moral.
Sementara itu, tokoh masyarakat Arut Utara, Naini, menilai penertiban lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan yang tidak berizin pada dasarnya merupakan langkah yang tepat dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, serta sejalan dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Namun, ia menilai persoalan muncul pada pengelolaan lahan sitaan tersebut. Berdasarkan kondisi di lapangan, lahan yang diambil alih negara dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Pengelolaan yang diserahkan kepada pihak ketiga melalui skema PKO disebut justru lebih banyak menguntungkan pihak tertentu.
“Faktanya, masyarakat tidak mendapatkan apa-apa. Kami hanya menjadi penonton di tanah kami sendiri,” ujar Naini, Kamis (5/2/2026).
Ia berharap pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh agar penertiban dan penataan kawasan hutan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan ketimpangan sosial. (Yus/And)










