oleh

Dugaan Kriminalisasi Ahli Waris, Kuasa Hukum “PH Jepang” Soroti Peran Penyidik dan Elite Daerah

PANGKALAN BUN – Kuasa hukum Poltak Silitonga, yang dikenal dengan sebutan “PH Jepang”, kembali menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap ahli waris almarhum Brata Ruswanda dalam proses hukum yang kini bergulir.

Pada hari kedua pendampingan, ia menilai perkara ini sarat kejanggalan dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya bagi masyarakat kecil.

Menurut Poltak Silitonga, kliennya dituduh memalsukan dokumen berupa Surat Pemberitahuan Tanah (SPT) tahun 2001. Padahal, dokumen tersebut dibuat saat almarhum Brata Ruswanda masih hidup dan tercatat atas nama almarhum, bukan atas nama ahli waris.

“Bagaimana mungkin ahli waris dituduh memalsukan dokumen yang dibuat ketika pewarisnya masih hidup?” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga  Abdul Rasyid Foundation Distribusikan Bantuan untuk Para Korban Banjir di Kobar

Ia menjelaskan, laporan dugaan pemalsuan baru muncul pada 2018, atau sekitar 17 tahun setelah dokumen tersebut diterbitkan. Lebih janggal lagi, proses penyidikan baru ditingkatkan pada 2025.

Menurutnya, rentang waktu yang panjang ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai motif di balik penanganan kasus tersebut.

Dalam pemeriksaan, kata dia, penyidik hanya menunjukkan fotokopi SPT tahun 2001 sebagai dasar tuduhan. Ketika diminta menunjukkan dokumen asli, penyidik mengaku tidak memilikinya dan hanya mengandalkan salinan dari pihak pelapor.

“Bagaimana mungkin menyimpulkan adanya pemalsuan tanpa dokumen asli sebagai pembanding?” kata Poltak.

Baca Juga  Sidang Kasus Korupsi Timah: Nama Brigjen Mukti Juharsa Disebut dalam Pengadilan

Ia juga mempertanyakan siapa pihak yang dirugikan dalam perkara ini. Jika memang ada dugaan pemalsuan tanda tangan, seharusnya pihak yang tanda tangannya dicatut, seperti kepala desa atau lurah pada 2001 yang melaporkan. Namun hingga kini, hal tersebut tidak terjadi.

Lebih jauh, Poltak menyebut penyidik belum mampu menjelaskan secara rinci mengenai kerugian yang timbul. Saat ditanya, penyidik hanya menyatakan bahwa hal tersebut akan didalami dalam pemeriksaan lanjutan.

“Ini menunjukkan perkara dipaksakan berjalan tanpa dasar yang kuat,” ujarnya.

Poltak menduga ada kepentingan lain di balik kasus ini, terutama terkait penguasaan lahan warisan. Ia menilai, kliennya yang berasal dari kalangan lemah justru menjadi pihak yang dikorbankan dalam konflik yang melibatkan kekuatan lebih besar, termasuk dugaan keterlibatan oknum penguasa dan pengusaha.

Baca Juga  Gelar Muscab ke-X, Gapensi Kobar Harap Bisa Terus Kolaborasi dengan Pemkab

Atas kondisi tersebut, Poltak meminta perhatian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan jajaran di daerah untuk mengevaluasi kinerja penyidik.

Ia juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi agar turun melakukan pengawasan terhadap potensi penyimpangan dalam penanganan perkara ini, sembari menegaskan komitmennya untuk terus membela hak-hak ahli waris hingga memperoleh keadilan. (Yus/And)

News Feed