PANGKALAN BUN – Kapal nelayan cantrang asal Juana Jawa Tengah diamankan oleh pengawas perikanan karena kedapatan menggunakan cantrang saat beroperasi di perairan Wilayah Pengelolaan Perairan 712 (Perairan Laut Jawa).
Berdasarkan informasi dari salah satu staf Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kumai, Martin, para nelayan dari Jawa Tengah yang mencari ikan dengan menggunakan cantrang, jelas-jelas alat itu dilarang untuk menangkap ikan.
“Kapal KM. Nusantara Mina Rejeki yang membawa alat penangkap ikan yang dilarang ini tidak melengkapi dokumen dan surat resmi pelayanan yang jelas, dan tidak ada surat resmi lainya, ada beberapa pasal yang dilanggar, ucapnya, Rabu (6/10/2021).
Menurut keterangannya, kemarin itu sebenarnya mau dibawa ke Semarang atau Jakarta, tapi karena posisinya lebih dekat di Kumai jadi dibawalah oleh pengawas perikanan ke Kumai, kebetulan juga disini juga ada Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan yang punya Kemeo Kelautan.
“Maka diserahkanlah kasus tersebut untuk diproses disini,” terang Martin.
Kapal pembawa cantrang ini diamankan sejak hari Minggu (3/10) dan disandarkan atau dititipkan sementara di TPI Kumai, sambil menunggu proses penyidikannya selesai.
“Saat ini sudah masuk tahap penyidikan karena berkas-berkasnya sudah dilimpahkan ke penyidik, kalau misal prosesnya berlanjut bisa ditahan, namun kita belum tahu itu penyidik yang punya wewenang,” kata Martin.
“Intinya kalau dari pelabuhan, kita sebagai tempat penitipan saja yakni penitipan barang bukti, karana pengawas perikanan tidak punya dermaga sendiri maka di titipkan disini,” tandasnya. (Yusro)











Komentar