PANGKALAN BUN — Kuasa hukum ahli waris Barata Ruswanda, Poltak Silitonga, atau PH Jepang, menegaskan pihaknya siap menghadapi banding yang diajukan Bupati Kotawaringin Barat atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun. Poltak, yang dikenal sebagai PH Jepang, menekankan komitmennya untuk tegak lurus membela kebenaran tanpa gentar menghadapi tekanan apa pun.
Menurut Poltak, kemenangan ahli waris di PN Pangkalan Bun menunjukkan bahwa majelis hakim telah menilai dengan cermat fakta hukum yang diajukan. Ia menilai dalil dari pihak Bupati banyak bersandar pada dokumen meragukan yang tidak memenuhi standar pembuktian hukum. “Di pengadilan negeri saja kami bisa mematahkan kebohongan, apalagi di pengadilan tinggi,” katanya.
Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah penggunaan fotokopi SK Gubernur Kalimantan Tengah sebagai dasar klaim. Menurut Poltak, dokumen fotokopi tanpa aslinya tidak memiliki kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam KUHPerdata dan ditegaskan pula oleh yurisprudensi Mahkamah Agung. “Yang sah adalah dokumen asli. Kalau hanya fotokopi buram, bagaimana bisa dijadikan dasar untuk menguasai tanah rakyat?” ujarnya, Kamis (11/9).
Sebaliknya, pihak ahli waris memiliki bukti otentik berupa surat pinjam-pakai tanah dari Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Tengah tahun 1973 yang ditandatangani langsung oleh kepala dinas. Bukti ini, menurut Poltak, semakin menguatkan bahwa tanah yang disengketakan merupakan milik almarhum Barata Ruswanda, bukan milik pemerintah daerah. “Bukti kami jelas, asli, dan dikuatkan saksi-saksi,” ucapnya.
Poltak juga membantah klaim yang menyebut perkara ini sudah diputus sebelumnya. Ia menegaskan perkara lama dihentikan karena alasan formil, bukan karena pokok perkara dimenangkan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, gugatan baru yang diajukan ahli waris sah secara hukum. “Perkara ini berbeda. Yang kami gugat adalah perbuatan melawan hukum yang nyata merugikan ahli waris,” katanya.
Terkait tudingan pemalsuan surat bukti adat, Poltak menilai hasil laboratorium forensik Mabes Polri yang menyebut dokumen “tidak identik” tidak dapat menjadi dasar menyebutnya palsu. Bahkan, mantan kepala desa yang menandatangani surat tersebut telah mengakui secara langsung keabsahannya dalam pemeriksaan aparat penegak hukum. “Keterangan orang yang membuat surat jelas lebih kuat daripada hasil labfor yang penuh dugaan,” ungkapnya.
Poltak berharap hakim di Pengadilan Tinggi Palangkaraya tetap independen dan tidak terpengaruh intervensi. Ia menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim PN Pangkalan Bun yang dinilai berani memutus perkara dengan berpegang pada fakta hukum. “Kami percaya hakim tinggi juga akan tegak lurus menegakkan keadilan. Karena pada akhirnya, kebenaran tidak bisa dibohongi,” tuturnya. (Tim/And)










