oleh

Kemenag Kalteng Bersiap Gelar Survei Kerukunan Umat Beragama 2026

KALTENG.SIBERINDO.CO – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Survei Kerukunan Umat Beragama (KUB) Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring oleh Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Bidang Agama, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama RI, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Bidang Agama Nomor B-109/BD/P.I/HM.01/08/2026 tanggal 10 Agustus 2026. Surat tersebut mengamanatkan Ketua Tim/PIC KUB pada masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mengikuti sosialisasi sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Survei KUB Tahun 2026.

Mewakili Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah, kegiatan diikuti Ismail Marzuki, Analis Kebijakan pada Bagian Tata Usaha. Keikutsertaan tersebut menjadi bentuk dukungan Kanwil Kemenag Kalteng sekaligus langkah awal dalam mempersiapkan koordinasi pelaksanaan Survei KUB di tingkat provinsi.

Kegiatan dibuka Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Bidang Agama BMBPSDM Kementerian Agama RI, Dr. H. M. Arfi Hatim, S.Ag., M.Ag. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa sosialisasi merupakan tahap awal yang akan dilanjutkan dengan pertemuan berikutnya guna mematangkan persiapan pelaksanaan survei.

Baca Juga  Mendikbud Sebut Tiga Hal Besar Yang Pengaruhi Perkembangan Siswi

Menurutnya, pelaksanaan Survei KUB memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), sehingga diperlukan dukungan dan sinergi dari fungsi KUB di lingkungan Kementerian Agama. Ketua Tim KUB pada masing-masing Kanwil diharapkan dapat menjadi koordinator di tingkat provinsi dalam mendukung pelaksanaan survei.

“Pertemuan ini merupakan awal dan akan berlanjut pada pertemuan berikutnya,” ujar Arfi Hatim dalam arahannya.

Survei Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) merupakan salah satu instrumen penting untuk mengukur kondisi kerukunan umat beragama di Indonesia. IKUB digunakan untuk mengevaluasi kinerja, memetakan potensi konflik sosial berdimensi keagamaan, serta menjadi salah satu dasar dalam merumuskan kebijakan preventif. Indeks tersebut juga menjadi salah satu indikator pembangunan sebagaimana arah pembangunan nasional.

Dalam sosialisasi disampaikan bahwa desain survei tahun 2026 mengalami pengembangan. Pengukuran tidak hanya mencakup persepsi masyarakat, tetapi juga sikap dan perilaku atau tindakan. Sampel survei dirancang secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk masing-masing provinsi.

Baca Juga  Prabowo: Jokowinomics Aplikasi Nyata Daripada Ekonomi Pancasila

Secara nasional, Survei IKUB Tahun 2026 dirancang dengan total 7.240 responden yang dialokasikan secara proporsional ke 34 provinsi. Untuk Kalimantan Tengah dialokasikan sebanyak 480 responden dengan margin of error sebesar 4,90 persen.

Adapun wilayah yang ditetapkan sebagai lokasi sampel di Kalimantan Tengah meliputi Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur. Keempat wilayah tersebut menjadi bagian dari desain sampling survei nasional tahun 2026.

Sementara itu, Tim Strategi Kebijakan Pembangunan Bidang Agama, Haris Burhani dan Rosidin, menyampaikan paparan mengenai gambaran pelaksanaan survei serta aspek teknis yang perlu menjadi perhatian Ketua Tim/PIC KUB di lingkungan Kanwil Kemenag. Paparan tersebut menjadi bahan awal bagi masing-masing wilayah dalam mempersiapkan koordinasi pelaksanaan survei.

Dijelaskan pula bahwa pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka (face-to-face interview) dengan bantuan perangkat digital menggunakan metode Computer Assisted Personal Interview (CAPI). Dengan demikian, survei tidak dilakukan melalui penyebaran tautan atau pengisian kuesioner secara mandiri oleh responden. Metode CAPI diterapkan untuk meminimalkan kesalahan entri sekaligus meningkatkan kualitas data yang diperoleh.

Baca Juga  BPK Kalteng Temukan 'Report' Penggunaan Dana Bantuan Parpol Tidak Sesuai

Survei KUB Tahun 2026 direncanakan mulai dilaksanakan sekitar Oktober 2026. Karena itu, sosialisasi dan koordinasi sejak awal diperlukan untuk memastikan kesiapan unsur pelaksana, wilayah sampel, serta kebutuhan enumerator di daerah.

Lebih lanjut, IKUB memiliki keterkaitan dengan Perjanjian Kinerja (Perkin) masing-masing satuan kerja Kanwil Kementerian Agama di provinsi. Hasil dan pelaksanaan survei diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan kebijakan sekaligus mendukung pencapaian kinerja pembangunan bidang agama.

Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi tersebut, Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen mendukung pelaksanaan Survei KUB Tahun 2026 secara optimal, antara lain melalui penguatan koordinasi, kesiapan pelaksana, serta dukungan terhadap pengumpulan data yang akurat.

Hasil survei diharapkan dapat menjadi pijakan dalam memperkuat kebijakan dan program peningkatan kerukunan umat beragama, khususnya di Kalimantan Tengah, sekaligus memberikan gambaran kondisi kerukunan umat beragama sebagai bahan perencanaan kebijakan dan program pembangunan bidang agama.

News Feed