PANGKALAN BUN – Sengketa tanah di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, kembali menyedot perhatian publik. Namun, di tengah panasnya polemik yang melibatkan ahli waris Brata Ruswanda dan Pemerintah Daerah, masyarakat justru melontarkan pertanyaan kritis: bukankah lebih penting bagi pemerintah untuk memperbaiki jalan rusak dan meningkatkan kesejahteraan rakyat ketimbang terus mengurus persoalan sengketa yang tak kunjung usai.
Kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda, Poltak Silitonga yang akrab disapa PH Jepang, dengan tegas membantah tudingan bahwa pihaknya telah merampas tanah negara. Menurutnya, tanah tersebut adalah hak sah ahli waris berdasarkan pembelian resmi dari keluarga Kerajaan Kotawaringin sejak tahun 1960.
“Kami tidak merampas, ini hak sah. Kami hanya mempertahankan dari upaya penzaliman,” ujarnya lantang, belum lama ini.
Publik menilai, perseteruan hukum yang berlarut-larut ini seakan menyita energi besar pemerintah, padahal kondisi infrastruktur di Kobar masih jauh dari harapan. Jalan rusak di sejumlah titik dibiarkan bertahun-tahun, bahkan ada ruas yang sangat vital bagi aktivitas warga namun belum tersentuh perbaikan.
“Sampai kapan pemerintah sibuk ngurus sengketa tanah, sementara jalan di kampung-kampung kami makin parah?” keluh salah satu warga Arut Selatan, Rabu (20/8).
Selain persoalan jalan, tingkat kesejahteraan masyarakat juga masih menjadi pekerjaan rumah besar. Masih banyak warga yang sulit mendapatkan lapangan kerja layak, sementara harga kebutuhan pokok terus merangkak naik. Bagi masyarakat, seharusnya pemerintah lebih fokus mencari solusi konkret untuk meningkatkan taraf hidup rakyat ketimbang menguras energi pada persoalan hukum yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Meski begitu, di persidangan, PH Jepang tetap menyoroti kejanggalan dokumen pemerintah terkait SK Gubernur 1974 yang dijadikan dasar klaim lahan. Ia menduga dokumen itu bermasalah, bahkan tidak sesuai dengan fakta historis.
“Mana mungkin tahun segitu ada komputer di kantor pemerintahan untuk bikin SK,” sindirnya, sembari menyebut bahwa nomenklatur dalam dokumen juga tidak sesuai dengan aturan pada masa itu.
Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah, menegaskan pemerintah berkomitmen mempertahankan lahan tersebut sebagai aset negara yang digunakan untuk kepentingan pertanian. Menurutnya, lahan itu bukan milik pribadi, melainkan hak pakai pemerintah. Namun, pernyataan ini justru memunculkan diskusi baru di tengah masyarakat, sampai kapan pemerintah daerah akan terus berkutat dalam sengketa, sementara kebutuhan dasar warga seperti jalan, pendidikan, dan ekonomi masih jauh dari kata tuntas?.
Pada akhirnya, publik berharap pemerintah daerah dan semua pihak yang bersengketa bisa segera menemukan titik terang penyelesaian masalah ini. Bagi masyarakat, apapun hasilnya, yang terpenting adalah perhatian serius terhadap perbaikan jalan, penyediaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan. “Rakyat butuh bukti nyata, bukan hanya sengketa panjang yang tak berkesudahan,” ungkap warga. (Yus/And)










