oleh

Legislator Kalteng Beri Saran Masyarakat Usulkan WPR Melalui Koperasi

Palangka Raya – Legislator Kalimantan Tengah Muhajirin menyarankan masyarakat yang ingin berusaha di sektor pertambangan, bisa mengajukan usulan wilayah pertambangan rakyat dengan membentuk kelompok melalui koperasi terlebih dahulu.

Apabila masyarakat mengajukan usulan secara sendiri-sendiri akan lebih sulit dibandingkan secara kolektif atau bersama-sama melalui koperasi, kata Muhajirin di Palangka Raya, kemarin.

“Biayanya juga jauh lebih murah kalau melalui koperasi. Jadi, kami menyarankan masyarakat mengajukan usulan melalui koperasi,” tambahnya.

Baca Juga  Sarinah PPG IAIN Palangka Raya Gelar Seminar Penelitian di SDN 4 Kasongan Baru

Mantan Wakil Bupati Kapuas itu mengakui, dari dahulu sampai saat ini masyarakat di Kalteng masih banyak yang menghantungkan perekonomiannya dari tambang emas. Untuk itu, sudah kewajiban pemerintah membantu memfasilitasinya.

Dia mengatakan pemerintah provinsi dan kabupaten juga membantu masyarakat dengan segera menetapkan lokasi WPR di daerah masing-masing, dan membantu mempermudah proses syarat perizinannya.

“Masyarakat bersama aparatur desa dan kecamatan bersama-sama memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk tetap bisa berusaha menambang dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” kata Muhajirin.

Baca Juga  Ini Langkah dari KPID Kalteng untuk Perbaiki Kualitas Siaran di Bumi Tambun Bungai

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu pun mengingatkan, masyarakat yang ingin berusahan di tambang emas, sangat penting mengurus izin, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan.

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kalteng itu mengatakan, setelah adanya wilayah WPR dan terbitnya izin pertambangan rakyat (IPR), di suatu kecamatan atau kabupaten, maka segera menyampaikan atau memberitahukan kepada aparat kepolisian setempat.

Baca Juga  TKPSDA Bentuk Pokja PSIH3 untuk Kelola Potensi Sumber Daya Wilayah Sungai Jelai-Kendawangan

“Saya juga berhrap penindakkan  oleh aparat hukum kepada masyarakat penambang ileggal, dapat dilakukan dengan persuasif atau pendekat berupa himbauan. Bagaimanapun semua adalah masyarakat kita yang juga butuh lapangan usaha untuk bisa bertahan hidup,” demikian Muhajirin. (*/cr5)

Sumber: kalteng.antaranews.com

Komentar

News Feed