oleh

Putusan Bersejarah! Seorang Nenek 70 Tahun Akhirnya Menang Lawan Pemda Kobar di PN Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN – Ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin (25/8), mendadak berubah tegang. Seorang pengacara kondang yang akrab disapa PH Jepang, Poltak Silitonga, tampil gagah membela seorang nenek berusia 70 tahun. Perempuan renta itu merupakan ahli waris keluarga sederhana yang sejak lama terhimpit persoalan tanah melawan pemerintah daerah.

Dalam persidangan, PH Jepang memaparkan bukti kuat yang disebut sahih, mulai dari surat keterangan adat tahun 1973 hingga dokumen peminjaman tanah oleh Dinas Pertanian Kalimantan Tengah yang digunakan sebagai balai benih.

“Semua ini nyata, bukan rekayasa. Hukum tidak bisa dibelokkan,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Puncak dramanya terjadi ketika hakim mengetuk palu kemenangan bagi pihak nenek. Putusan ini menggemparkan, sebab lawan perkara bukan orang biasa, melainkan Bupati Kotawaringin Barat beserta jajaran pemerintah daerah. Usai sidang, PH Jepang mengaku lega sekaligus bangga, karena majelis hakim terbukti berani berdiri di atas keadilan tanpa tunduk pada uang maupun kekuasaan.

Namun kemenangan ini tidak lepas dari kontroversi. Beberapa komentar pejabat daerah dinilai sarat intervensi terhadap independensi pengadilan. PH Jepang pun balik menohok, menyebut seorang pemimpin seharusnya menghormati hukum, bukan melempar pernyataan provokatif yang menyesatkan masyarakat. Kritiknya langsung menjadi buah bibir di kalangan publik Pangkalan Bun.

Baca Juga  Kuncoro: Salah Satu Kunci Kesuksesan adalah Memiliki Prinsip Hidup

Lebih jauh, PH Jepang juga mengungkap kejanggalan dokumen yang diajukan pihak tergugat, seperti SK gubernur tahun 1974 yang diklaim sebagai dasar kepemilikan tanah.

“Lucu sekali, disebut SK Provinsi Kalimantan Tengah, padahal saat itu nomenklaturnya masih Daerah Tingkat I.
Bahkan kabarnya diketik dengan komputer, padahal di era itu komputer belum digunakan untuk administrasi,” sindirnya, membuat hadirin terkejut.

Baca Juga  PH Jepang Bongkar Dokumen Misterius yang Bisa Mengubah Arah Sengketa Tanah Kobar: Kami Tak Merampas!

Meski pihak tergugat disebut akan mengajukan banding, PH Jepang menegaskan siap mengawal kasus ini sampai tuntas. Baginya, perjuangan ini bukan soal merebut hak orang lain, melainkan menjaga agar tanah rakyat kecil tidak dirampas dengan dalih palsu.

“Yang benar tetap benar, yang salah tetap salah,” pungkasnya, menegaskan hukum seharusnya berdiri tegak, bukan tunduk pada kekuasaan. (Yus/And)

News Feed