PANGKALAN BUN — Sengketa tanah antara ahli waris Barata Ruswanda dengan pihak lawan kembali memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga yang dikenal dengan sapaan PH Jepang, pihak ahli waris resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya yang sebelumnya membatalkan kemenangan mereka di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun. PH Jepang menyebut, putusan itu penuh kejanggalan dan sarat tekanan kekuasaan.
Dalam keterangannya, PH Jepang menilai majelis hakim PT Palangkaraya keliru menerapkan asas hukum nebis in idem (larangan mengadili perkara yang sama dua kali). Menurutnya, penerapan asas itu tidak relevan karena objek sengketa, pihak penggugat, serta dasar hukum perkara jelas berbeda.
“Faktanya, tidak ada nebis in idem di sini. Ini bentuk pembelokan hukum yang mencederai rasa keadilan. Jangan ada dusta dalam penegakan hukum,” ujarnya dengan nada tegas, Jumat (31/10).
Sengketa ini bermula dari tanah seluas 10 hektare di Jalan Adat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Dalam putusan PN Pangkalan Bun, ahli waris Barata Ruswanda dinyatakan sebagai pemilik sah lahan tersebut. Namun, PT Palangkaraya membatalkan keputusan itu dengan alasan hukum yang dinilai “dipaksakan” oleh kuasa hukum ahli waris.
“Putusan mereka seolah-olah berlandaskan hukum, padahal penuh konstruksi logika yang keliru,” tambah PH Jepang.
Ia juga menuding adanya penyelundupan hukum dan penggunaan dokumen tidak sah dalam perkara ini. PH Jepang menyebut pihak lawan menggunakan fotokopi Surat Keputusan (SK) Gubernur yang tidak jelas asal-usulnya sebagai dasar gugatan.
“Bagaimana mungkin fotokopi SK yang tak terverifikasi dijadikan dasar hukum? Ini jelas menyalahi prosedur. Kami menduga ada pihak yang sengaja ‘mengatur’ agar dokumen itu diterima,” katanya.
Lebih jauh, PH Jepang menilai putusan majelis hakim PT Palangkaraya tidak berdiri di atas independensi peradilan. Ia menyebut adanya indikasi tekanan dari kekuasaan. “Kami mencium aroma intervensi. Ada pertemuan-pertemuan yang tidak semestinya antara hakim dan pejabat daerah. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi ancaman terhadap wibawa peradilan itu sendiri,” ungkapnya.
Pihak ahli waris kini tengah menyiapkan laporan resmi ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran etik tersebut. “Kami tidak akan berhenti di sini. Integritas hukum harus ditegakkan. Kami percaya MA masih menjadi benteng terakhir keadilan,” ujar PH Jepang.
“Hukum boleh diuji, tapi kebenaran tidak bisa dikubur dengan tekanan kekuasaan,” tutupnya. (Yus/And)










