JAKARTA – Poltak Silitonga SH MH menegaskan bahwa tuduhan penyelundupan yang dialamatkan kepada PT PMM tidak berdasar. Ia bahkan menyatakan dengan tegas bahwa perusahaan tidak pernah melakukan praktik penyelundupan sebagaimana yang dituduhkan.
Menurut Poltak, Kamis (2/7), dirinya berani menjamin “1000 persen” bahwa PT PMM tidak terlibat dalam aktivitas penyelundupan.
“Apabila terbukti ada pengurus perusahaan yang melakukan penyelundupan barang berbahaya, maka dirinya akan menjadi pihak pertama yang mendorong agar pelaku diproses hingga dipenjara,” tegasnya.
Poltak justru menyebut dugaan penyelundupan mengarah kepada pihak lain. Ia mengaku memperoleh informasi mengenai adanya oknum jaringan berinisial M yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan dan disebut mendapat dukungan dari oknum berinisial AL. Meski demikian, pernyataan tersebut masih berupa dugaan dan belum mendapat tanggapan dari pihak yang disebut.
Selain membantah tuduhan penyelundupan, Poltak juga menepis anggapan bahwa PT PMM tidak kooperatif dalam penanganan perkara. Menurutnya, perusahaan tetap bersikap terbuka dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menjelaskan, keberatan yang disampaikan perusahaan hanya berkaitan dengan mekanisme pembukaan segel kontainer.
“Tindakan tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tutur Poltak.
Poltak meminta agar proses pembukaan segel kontainer dilaksanakan oleh pihak yang berwenang bersama satuan tugas terkait secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur. Ia menilai kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Lebih lanjut, Poltak berharap persoalan ini dapat diselesaikan berdasarkan fakta, alat bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan berdasarkan tuduhan sepihak. Ia juga meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum masih berlangsung. (Yus/And)










