oleh

PT PMM Tegaskan Kegiatan Usaha Berjalan Sesuai Fakta dan Aturan

JAKARTA – PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM) menegaskan seluruh aktivitas usaha yang dijalankan perusahaan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku. Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya berbagai informasi yang mengaitkan perusahaan dengan dugaan pelanggaran dalam kegiatan pertambangan, Rabu (1/7/2026).

Direktur PT PMM, Kuncoro Chandra Winata, mengatakan perusahaan sejak awal membangun budaya disiplin, kejujuran, dan kepatuhan terhadap seluruh aturan yang berlaku. Menurutnya, prinsip tersebut menjadi pedoman dalam setiap aktivitas perusahaan.

Kuncoro menjelaskan PT PMM memang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas zirkon. Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila ditemukan mineral lain yang memiliki nilai ekonomis, perusahaan dapat melakukan pengolahan maupun penjualan sepanjang memenuhi seluruh persyaratan perundang-undangan.

Baca Juga  Mencari Titik Terang Kasus 15 Kontainer, PT PMM Puji Respons Cepat Presiden dan KSP

Penjelasan tersebut juga sejalan dengan keterangan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiansyah, yang menyebut pemegang IUP zirkon diperbolehkan mengelola mineral ikutan yang bernilai ekonomis sesuai regulasi.

Terkait belasan kontainer berisi ilmenite yang sempat menjadi perhatian, Reskiansyah menjelaskan proses tersebut merupakan bagian dari pengujian laboratorium. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kandungan mineral memenuhi ketentuan ekspor, termasuk memastikan tidak terdapat kandungan monazite yang melampaui batas yang diperbolehkan.

Baca Juga  PH Jepang: PT PMM "Seribu Persen" Tak Menyelundup, Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan

Ia juga menegaskan monazite tidak dapat diekspor sesuai regulasi yang berlaku. Karena itu, setiap komoditas yang akan diekspor wajib melalui pengujian laboratorium guna memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Sementara itu, Kuncoro mengaku prihatin karena perusahaan dikaitkan dengan dugaan penyelundupan.

“Seluruh administrasi, perizinan, hingga operasional PT PMM dilaksanakan melalui prosedur resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Baca Juga  Banyak Pesanan, Perajin Ini Buka Lowongan Kerja Untuk Warga Ter-PHK Bikin Sangkar Burung

Meski persoalan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan, baik dari sisi waktu, biaya maupun nama baik, Kuncoro menegaskan PT PMM tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif kepada aparat penegak hukum.

“Kami percaya setiap persoalan akan dinilai berdasarkan fakta dan bukti. Harapan kami, proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan transparan sehingga kebenaran dapat terungkap serta kepastian hukum dapat ditegakkan,” tutup Kuncoro. (Yus/And)

News Feed