oleh

Kolaborasi PT PMM dan IHZA Law Firm Diharapkan Perkuat Perjuangan Mencari Keadilan

JAKARTA – Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, bersama Direktur PT PMM Kuncoro Chandra Winata menggelar pertemuan dengan tim dari IHZA & IHZA Law Firm di Jakarta, Jumat (2/7/2026). Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan langkah-langkah kolaboratif dalam upaya penegakan hukum yang berlandaskan keadilan dan kebenaran.

Poltak Silitonga mengatakan, diskusi berlangsung dalam suasana terbuka dengan membahas berbagai persoalan hukum yang dinilai memerlukan perhatian serius.

“Sinergi antara para praktisi hukum menjadi penting untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Dalam pertemuan itu, Poltak dan Kuncoro diterima oleh tim hukum IHZA & IHZA Law Firm, kantor hukum yang didirikan oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, MH. Mereka bertukar pandangan mengenai pentingnya penegakan supremasi hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan.

Baca Juga  PH Jepang Bantah Tudingan Penyelundupan, Sebut Ekspor Ilmenit PT PMM Sudah Kantongi Izin Resmi

Poltak menilai kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat pendampingan hukum bagi PT PMM. Ia berharap kerja sama yang terjalin mampu memberikan kontribusi positif dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi secara proporsional.

Selain membahas aspek pendampingan hukum, diskusi juga menyoroti pentingnya menjaga integritas aparat penegak hukum. Menurut Poltak, penegakan hukum yang bersih dan transparan merupakan fondasi utama dalam menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Baca Juga  Kuncoro Candra Winata: Sosok Pengusaha Berani, Dermawan dan Penuh Kepedulian

“Kami berharap seluruh aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi keadilan, serta menghindari praktik-praktik yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat,” tutur Poltak.

Poltak juga menegaskan bahwa hukum seharusnya menjadi instrumen untuk melindungi hak-hak warga negara, bukan sebaliknya. Karena itu, setiap proses hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, objektivitas, dan kepastian hukum.

Sementara itu, Direktur PT PMM, Kuncoro Chandra Winata, menyampaikan apresiasinya atas kesempatan berdiskusi bersama tim IHZA & IHZA Law Firm. Ia berharap komunikasi yang telah terjalin dapat menjadi awal dari kerja sama yang memberikan manfaat bagi perusahaan maupun masyarakat luas.

Baca Juga  Menanti Tuntutan, Polemik Administratif vs Pidana dalam Kasus GOR Katingan

“Kolaborasi dengan kalangan profesional di bidang hukum merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menempuh setiap persoalan melalui jalur hukum yang sah, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi dalam memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum.

Poltak berharap semangat kolaborasi itu mampu mendorong terciptanya sistem penegakan hukum yang semakin profesional, berintegritas, serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. (Yus/And)

News Feed