oleh

Penertiban Kawasan Hutan Menuai Sorotan, DPRD dan Warga Kobar Desak Kepastian Hukum

PANGKALAN BUN – Upaya penertiban kawasan hutan yang dilakukan pemerintah mulai menuai sorotan di Kotawaringin Barat. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi berbenturan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga dikhawatirkan memicu konflik di lapangan dan menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.

Anggota Komisi B DPRD Kotawaringin Barat, Ade Ridho Hadi, Selasa (3/2), mengingatkan agar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bertindak secara hati-hati.

Menurut dia, penertiban harus didasarkan pada pemetaan yang jelas antara kawasan yang benar-benar ilegal dengan lahan yang telah memiliki dasar hukum, baik berupa HGU maupun alas hak milik masyarakat.

Baca Juga  Tiga Dosen UMPR Berikan Edukasi tentang Pelestarian Lingkungan untuk Siswa SD di Palangka Raya

“Tanpa kejelasan tersebut, kebijakan penertiban justru berpotensi menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Keresahan warga mulai terasa, terutama di Kecamatan Arut Utara. Repi, salah seorang warga, menuturkan pemasangan plang kawasan hutan yang dilakukan bersama aparat desa memicu penolakan masyarakat.

Ia menyebut, sebagian lahan yang dipasangi tanda tersebut merupakan kebun milik warga, bukan perusahaan. Kondisi itu membuat warga merasa haknya terabaikan.

Baca Juga  Budi Harjono: Perumdam Palangka Raya Siap Memberikan Pelayanan Air Minum yang Sehat dan Prima

Dari sisi hukum, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), Muhamad Zainal Arifin, menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah inkrah wajib dihormati oleh seluruh lembaga negara.

Prinsip hukum, kata dia, menempatkan putusan hakim sebagai rujukan tertinggi yang tidak dapat dikesampingkan oleh kebijakan administratif apa pun, termasuk dalam penertiban kawasan hutan.

Zainal juga menilai Satgas PKH tidak memiliki kewenangan untuk menganulir putusan Mahkamah Agung. Penyitaan lahan yang telah dinyatakan sah oleh pengadilan justru dapat mencederai wibawa hukum.

Baca Juga  PT. Irvan Prima Pratama Jadi Satu-satunya Ekportir Ilmenite Sand dari Kalteng

“HGU yang terbit sebelum penetapan kawasan hutan seharusnya dilindungi, dan negara berkewajiban melakukan penyesuaian atau enclave jika terjadi tumpang tindih,” jelasnya.

DPRD Kobar mengingatkan, penertiban kawasan hutan tanpa kepastian hukum tidak hanya berisiko memicu konflik dengan masyarakat, tetapi juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap negara.

“Penataan harus berjalan seiring dengan keadilan dan kepastian hukum. Jika tidak, tujuan baik justru bisa berubah menjadi sumber kegelisahan,” ujar Ade Ridho Hadi. (Yus/And)

News Feed