oleh

PH Jepang Bantah Klaim Pengacara Bupati Kobar Soal Putusan MA: Jangan Giring Opini Publik

PANGKALAN BUN – Sengketa tanah di Kotawaringin Barat (Kobar) kembali jadi sorotan. Kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda, Poltak Silitonga atau yang akrab disapa PH Jepang, membantah tegas pernyataan pengacara Bupati Kobar soal putusan Mahkamah Agung (MA).

Menurut PH Jepang, klaim yang menyebut PN Pangkalan Bun mengabaikan putusan MA tidak benar dan hanya menyesatkan publik. Ia menegaskan, hakim PN Pangkalan Bun justru sudah cermat dan teliti dalam memutus perkara ini.

“Amar putusan PN Pangkalan Bun, PT Palangka Raya, hingga MA sama sekali belum menyentuh pokok perkara. Jadi tidak ada yang diabaikan,” ujarnya, Kamis (4/9).

Ia menjelaskan, putusan PN Pangkalan Bun Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.P.Bun, putusan PT Palangka Raya Nomor 30/PDT/2014/PT.PR, dan putusan MA RI Nomor 3120K/PDT/2014 semuanya hanya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO). “Artinya, belum ada penetapan siapa pemilik sah tanah tersebut,” tegasnya.

Baca Juga  Pasangan Hj. Nurhidayah-Suyanto Dinilai Berpeluang Besar Menang di Pilkada Kobar

PH Jepang menilai pengacara Bupati Kobar panik karena tidak mampu membuktikan klaim kepemilikan tanah di persidangan. “Kalau memang punya bukti kuat, silakan buktikan di pengadilan. Jangan hanya berlindung di balik putusan lama,” sindirnya.

Ia juga menyoroti bukti yang dibawa pihak Bupati berupa fotokopi SK Gubernur 1974. Menurutnya, dokumen itu janggal karena terlihat hasil ketikan komputer padahal saat itu komputer belum digunakan. “Bahkan nomenklaturnya juga tidak sesuai. Kalau mau bikin surat, jangan terlalu kentara bohongnya,” ucapnya.

Baca Juga  Budi Harjono: Perumdam Palangka Raya Siap Memberikan Pelayanan Air Minum yang Sehat dan Prima

PH Jepang mengingatkan agar pengacara Bupati tidak menggiring opini publik dengan pernyataan menyesatkan. “Bertarunglah dengan argumen hukum yang benar, pakai bukti dan data. Hakim di negeri ini masih banyak yang takut dosa dan tidak bisa dibeli,” tutupnya. (Tim)

News Feed