PANGKALAN BUN – Sengketa tanah di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, kembali jadi sorotan. Kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda, Poltak Silitonga atau yang dikenal sebagai PH Jepang, menilai pernyataan pengacara Bupati Kobar menyesatkan. Ia menegaskan opini yang dibangun seakan-akan pengadilan telah mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) tidak sesuai fakta hukum.
PH Jepang menjelaskan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Nomor 18/Pdt.G/2013/PN.P.Bun yang dikuatkan hingga tingkat kasasi, tidak pernah menyatakan tanah sengketa sebagai milik pemerintah daerah maupun penggugat. Putusan tersebut hanya menolak gugatan, tanpa menetapkan kepemilikan.
“Amar putusan itu menolak gugatan, bukan mengabulkan. Jadi ruang untuk mengajukan gugatan baru masih terbuka sesuai hukum acara perdata,” kata PH Jepang saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025) malam.
Ia menilai sikap pengacara Bupati Kobar yang terus mengutip putusan lama sebagai tameng justru menunjukkan kelemahan. Menurutnya, jika bukti kepemilikan pemerintah daerah benar-benar kuat, hal itu bisa dibuktikan dengan saksi maupun dokumen otentik, bukan menafsirkan ulang putusan lama.
“Advokat seharusnya berpegang pada fakta hukum di ruang sidang. Kalau bukti lama memang asli, hasil persidangan pasti konsisten. Tapi bila ada kelemahan, kebenaran pada akhirnya akan terbuka,” tegasnya.
PH Jepang juga menyoroti dokumen yang diajukan pemerintah daerah, yakni fotokopi surat keputusan gubernur tahun 1974. Menurutnya, dokumen itu janggal karena nomenklatur yang tercantum tidak sesuai dengan aturan pada masa tersebut.
“Di situ tertulis Provinsi Kalimantan Tengah, padahal tahun itu masih disebut Pemerintahan DATI-I. Bahkan disebut diketik komputer, sementara tahun itu belum digunakan komputer untuk administrasi,” ungkapnya.
PH Jepang mengingatkan agar pengacara Bupati Kobar tidak lagi menyampaikan pernyataan yang berpotensi menggiring opini publik tanpa dasar hukum. “Lebih baik kita buktikan semua di ruang sidang. Di sana kebenaran akan terungkap,” tutupnya. (Yus/And)










