PANGKALAN BUN – Kuasa hukum senior yang dikenal dengan sapaan PH Jepang mendatangi Kalimantan Tengah, Senin (23/2), untuk mendampingi keluarga ahli waris almarhum Brata Ruswanda.
Dalam pernyataannya, PH Jepang secara terbuka meminta Kapolda Kalimantan Tengah melakukan pengawasan ketat terhadap penanganan perkara sengketa tanah yang kini berujung pada proses pidana dan dinilai berpotensi menyimpang dari prinsip keadilan.
PH Jepang menegaskan, perkara tersebut sejatinya merupakan sengketa perdata yang telah ditempuh melalui jalur hukum resmi sejak 2024.
Gugatan ahli waris bahkan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan memenangkan pihak ahli waris. Namun setelah putusan itu, muncul laporan pidana terhadap sejumlah warga yang dianggap mendukung perjuangan hak atas tanah warisan.
Menurut kuasa hukum, hingga kini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa tanah sengketa tersebut merupakan milik pemerintah daerah. Karena itu, langkah membawa perkara ini ke ranah pidana dipertanyakan dan dinilai berisiko mengaburkan substansi sengketa yang seharusnya diselesaikan secara perdata.
PH Jepang juga mengkritisi langkah penyidik yang dinilai terlalu cepat menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Ia menekankan bahwa proses hukum semestinya diawali dengan pendalaman menyeluruh dan gelar perkara yang objektif.
“Kalau prosesnya dipercepat tanpa dasar yang kuat, ini patut diawasi,” ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum menyoroti kondisi warga yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Beberapa di antaranya diketahui sudah lanjut usia dan harus menempuh perjalanan jauh dari Pangkalan Bun ke Palangka Raya.
Menurutnya, situasi tersebut tidak hanya memberatkan secara fisik, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis bagi masyarakat kecil.
Atas dasar itu, PH Jepang meminta Kapolda Kalimantan Tengah turun langsung mengawasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus beserta jajarannya.
Pengawasan dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas dari pengaruh kekuasaan maupun kepentingan tertentu.
PH Jepang menegaskan, permintaan pengawasan ini bukan bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan upaya menjaga marwah hukum itu sendiri.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif dan adil, sehingga hukum tidak berubah menjadi alat penekan bagi warga yang sedang memperjuangkan haknya. (Yus/And)










