oleh

Bea Cukai Pastikan Ekspor PT PMM Sesuai Aturan, Kuncoro dan Poltak Minta Hukum Berbasis Fakta

JAKARTA – Bea Cukai Pangkalpinang memastikan proses ekspor 15 kontainer ilmenit milik PT Putra Prima Mineral Mandiri (PMM) telah dilaksanakan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, setelah seluruh tahapan ekspor melalui proses verifikasi dan pengawasan sesuai ketentuan.

Junanto menjelaskan, sebelum material diberangkatkan ke luar negeri, terlebih dahulu dilakukan pengujian laboratorium oleh PT Sucofindo. Hasil pengujian tersebut menunjukkan material yang diekspor memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan untuk kegiatan ekspor.

Setelah hasil laboratorium diterima, perusahaan mengajukan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Bea Cukai. Seluruh dokumen kemudian diverifikasi sebelum diterbitkannya Nota Persetujuan Ekspor (NPE) yang menjadi dasar pelaksanaan pengiriman barang ke luar negeri.

Baca Juga  Bejat! Perkosa Anak di Bawah Umur, Korban Diancam Dibuang ke Sungai

Selain pemeriksaan administrasi, pengawasan juga dilakukan melalui pemasangan segel pada kontainer oleh PT Sucofindo, perusahaan pelayaran, dan Bea Cukai. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara barang yang dikirim dengan dokumen yang telah diverifikasi.

Terkait pemeriksaan yang dilakukan Satgas Trisakti, Junanto menyebut telah dilakukan koordinasi dan pencocokan data oleh seluruh pihak terkait.

‘Dari hasil pembahasan tersebut, tidak ditemukan perbedaan antara hasil pengujian laboratorium yang dimiliki Sucofindo dengan data yang menjadi dasar pengawasan Bea Cukai,” jelasnya.

Menurut Junanto, kandungan unsur logam tanah jarang atau rare earth yang terdapat secara alami dalam mineral Bangka Belitung juga telah menjadi bagian dari pengujian.

Baca Juga  Berkat Digitalisasi UMKM Brand Sepatu Daerah Ini Masuk Pasar Ekspor

Hasilnya menunjukkan kandungan unsur tersebut sangat kecil, tidak mencapai satu persen, sehingga material yang diekspor tetap dikategorikan sebagai ilmenit dan bukan logam tanah jarang murni yang dilarang untuk diekspor.

Sementara itu, Founder dan Owner PT PMM, Kuncoro Candra Winata, menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, ia berharap setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dengan mengedepankan fakta, data, dan prinsip keadilan.

“Kami menghormati hukum dan seluruh mekanisme yang berlaku. Harapan kami, setiap persoalan dinilai berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak,” ujar Kuncoro usai menghadiri pertemuan dengan Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Rabu (3/6).

Baca Juga  PH Jepang Minta Presiden Perintahkan Kapolda Kalteng Awasi Penanganan Perkara Sengketa Tanah

Senada dengan itu, kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga SH MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung kepada KSP, mulai dari legalitas perusahaan, perizinan, hasil pengujian laboratorium, hingga dokumen administrasi ekspor.

Menurut Poltak, keterbukaan tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung proses klarifikasi serta memastikan setiap persoalan dilihat secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. (Yus/And)

News Feed