PANGKALAN BUN – Sengketa lahan antara ahli waris Barata Ruswanda dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali memanas. Kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga SH, MH, menegaskan pihaknya siap menghadapi banding yang diajukan Bupati Kobar. Menurutnya, kemenangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menjadi bukti bahwa gugatan mereka berdasar pada kebenaran hukum.
Poltak menyebut, di tingkat Pengadilan Negeri saja pihaknya berhasil mematahkan dalil-dalil yang dianggap penuh rekayasa. Karena itu, ia yakin pada pengadilan tinggi bahkan hingga Mahkamah Agung, putusan akan tetap berpihak pada ahli waris.
“Kami berjuang mempertahankan hak sesuai bukti asli dan keterangan saksi. Itu yang membuat kami menang,” ujarnya dengan tegas.
Kuasa hukum ahli waris juga menanggapi klaim pengacara Bupati Kobar yang kerap mengaitkan putusan perkara terdahulu. Menurut Poltak, perkara lama berbeda substansi dengan gugatan sekarang. Ia menegaskan, dalam putusan sebelumnya, gugatan memang tidak diperiksa karena alasan formil, bukan karena pokok perkara dimenangkan oleh Pemkab Kobar.
“Di amar putusan Mahkamah Agung pun tidak pernah disebut tanah itu milik pemerintah daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Poltak menilai penggunaan fotokopi surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah oleh pihak Bupati sebagai bukti merupakan tindakan keliru. Ia menekankan, hukum perdata jelas hanya mengakui kekuatan pembuktian dari dokumen asli. “Bagaimana mungkin hanya bermodalkan fotokopi yang buram lalu tanah rakyat bisa dikuasai? Itu melecehkan hukum,” ujarnya, Rabu (10/9).
Ia menambahkan, bukti kuat yang dimiliki ahli waris adalah surat asli pinjam pakai tanah tahun 1973 dari Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Tengah. Dokumen tersebut, kata dia, sahih dan menegaskan lahan yang disengketakan memang milik almarhum Barata Ruswanda.
“Kalau mau fair, hadirkan bukti asli dan saksi di persidangan, bukan berlindung di balik putusan lama,” imbuhnya.
Poltak juga menyoroti pernyataan bahwa empat pejabat Kobar pernah bebas dari kasus pidana. Menurutnya, perkara pidana tidak relevan dengan gugatan perdata yang diajukan ahli waris. “Itu domain berbeda. Tidak ada satu pun putusan pidana yang menyatakan tanah ini milik pemerintah,” tegasnya.
Lebih jauh, kuasa hukum ahli waris menyoroti hasil uji laboratorium forensik Mabes Polri terkait dugaan kepalsuan surat adat tanah. Ia menyebut hasil itu hanya bersifat “tidak identik”, bukan membuktikan adanya pemalsuan. Bahkan, ia mengaku pihaknya mendengar kabar adanya dugaan praktik suap dalam proses tersebut.
“Kalau benar ada indikasi suap, kami akan bawa masalah ini ke KPK,” kata Poltak.
Meski perseteruan hukum masih berlanjut, Poltak menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim PN Pangkalan Bun yang dianggap berani menegakkan kebenaran. Ia berharap hal serupa terjadi di tingkat banding.
“Kami percaya hakim di Pengadilan Tinggi Palangkaraya tetap teguh pada keadilan, tidak tergoda intervensi. Kebenaran tidak bisa dibohongi,” pungkasnya. (Tim/And)









