oleh

Polemik PT PMM Meluas, Publik Soroti Transparansi Penegakan Hukum dalam Kasus Ekspor Mineral Batam

JAKARTA – Perkara dugaan pelanggaran ekspor mineral yang menyeret PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) terus berkembang dan menjadi sorotan publik. Kasus yang bermula dari temuan kontainer berisi material mineral di Batam itu kini tidak hanya berbicara mengenai aspek hukum, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi penegakan hukum.

Di tengah proses yang masih berjalan, berbagai pihak mulai mempertanyakan besarnya perhatian aparat terhadap kasus tersebut. Perdebatan semakin mengemuka setelah sejumlah pejabat tinggi negara turut muncul dalam pengungkapan perkara yang kini menjadi perhatian nasional itu.

Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam praktik penyelundupan maupun ekspor ilegal sebagaimana yang dituduhkan. Menurut dia, seluruh aktivitas ekspor perusahaan dilakukan melalui prosedur yang berlaku dan telah dilengkapi dokumen resmi serta hasil pengujian dari lembaga yang berwenang.

Baca Juga  Ini Sektor PAD di Kobar yang Paling Terdampak Virus Corona

Poltak menyebut komoditas yang diekspor telah melalui serangkaian pemeriksaan administratif dan teknis, termasuk verifikasi laboratorium serta pengawasan instansi terkait. Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar tuduhan yang diarahkan kepada perusahaan tersebut.

“Perhatian publik saat ini tidak hanya tertuju pada substansi perkara, melainkan juga pada cara kasus itu ditangani. Muncul pertanyaan di ruang publik mengenai alasan perkara tersebut mendapat atensi yang dinilai lebih besar dibanding sejumlah kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Di sisi lain, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan seluruh langkah yang dilakukan dalam pengusutan kasus ini berlandaskan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan. Satgas menyatakan siap menghadapi upaya hukum apa pun yang akan ditempuh oleh PT PMM.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan dugaan pelanggaran tidak muncul tanpa dasar. Menurut dia, penyidik TNI Angkatan Laut melakukan pemeriksaan secara profesional, termasuk pengambilan sampel dan pengujian laboratorium terhadap material yang ditemukan di dalam kontainer.

Baca Juga  PT PMM Terus Kejar Keadilan, Bea Cukai Tegaskan 15 Kontainer Ilmenit Sudah Layak Ekspor

Barita mengungkapkan bahwa saat proses pemeriksaan berlangsung, pihak PT PMM disebut sempat menyampaikan keberatan terhadap pengujian material yang berada di dalam kontainer.

“Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi fisik barang,” ungkapnya.

Dari hasil pengujian laboratorium itulah, kata Barita, ditemukan indikasi yang kemudian menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut. Seluruh hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang tergabung dalam Satgas PKH untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani, menilai publik membutuhkan penjelasan yang terbuka agar tidak muncul berbagai spekulasi. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Baca Juga  Kuncoro Tegaskan PT PMM Selalu Taat Hukum dan Komitmen Dorong Perekonomian Nasional

Menurut Feri, apabila suatu perusahaan telah menunjukkan dokumen legalitas usaha dan persyaratan ekspor yang dipersyaratkan, maka seluruh proses pemeriksaan harus dilakukan secara transparan.

“Sebaliknya, jika ditemukan indikasi pelanggaran, aparat juga wajib mengusutnya secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah tanpa pandang bulu,” tutur Feri.

Hingga kini proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam kasus ini tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Di saat yang sama, publik menanti hasil penyelidikan yang mampu menjawab berbagai pertanyaan mengenai dugaan pelanggaran ekspor mineral serta memastikan bahwa penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan bebas dari kepentingan apa pun. (Yus/And)

News Feed