PANGKALAN BUN – Isu dugaan penyuapan mengemuka di balik proses banding perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp141 miliar yang menjerat David Wagono.
Kuasa hukum PT Irvan Pratama, Poltak Silitonga atau PH Jepang, secara terbuka meminta Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi ikut mengawasi jalannya persidangan di tingkat banding.
Permintaan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi tidak resmi mengenai dugaan upaya menyuap majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Poltak menyebut, kabar yang ia terima mengarah pada penyiapan dana sekitar Rp15 miliar untuk mempengaruhi putusan banding agar vonis pengadilan tingkat pertama dibatalkan atau diringankan.
“Kami hanya mendengar kabar burung, tetapi isu seperti ini serius. Karena itu kami meminta pengawasan ketat dari Mahkamah Agung agar proses banding benar-benar bersih,” kata Poltak, Jumat 13 Februari 2026.
Menurut dia, pengawasan MA penting untuk memastikan independensi majelis hakim tetap terjaga dan bebas dari tekanan maupun intervensi pihak berkepentingan. Apalagi perkara ini menyangkut nilai kerugian besar dan menjadi perhatian publik.
Selain MA, Poltak juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ikut memantau. Ia menilai KPK memiliki kewenangan moral dan institusional untuk mencegah serta menindak dugaan praktik suap yang berkaitan dengan proses peradilan.
Permintaan pengawasan ini muncul setelah David Wagono mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Dalam putusan tersebut, David divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti melakukan TPPU yang merugikan PT Irvan Pratama sekitar Rp141 miliar.
Istri terdakwa, Tjenche, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Majelis hakim menilai keduanya berperan aktif dalam menyamarkan dan mengalihkan hasil kejahatan.
Pengadilan tingkat pertama juga memerintahkan seluruh barang bukti dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada pihak yang berhak sebagai bagian dari pemulihan kerugian. Putusan ini dinilai sebagai sikap tegas pengadilan terhadap kejahatan pencucian uang.
Namun, Poltak menegaskan bahwa ketegasan tersebut akan kehilangan makna jika proses banding dicederai praktik suap. Ia mengingatkan bahwa keadilan tidak hanya ditentukan oleh vonis, tetapi juga oleh proses yang jujur dan transparan.
“Kami berharap MA dan KPK benar-benar mengawasi. Jangan sampai isu suap ini menjadi kenyataan. Hakim harus menegakkan keadilan meskipun langit runtuh,” ujarnya. (Yus/And)










