PANGKALAN BUN – Proses banding perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp141 miliar yang menjerat David Wagono di Pengadilan Tinggi Palangka Raya dibayangi kabar tak sedap. Kuasa hukum PT Irvan Pratama, Poltak Silitonga (dikenal sebagai PH Jepang) menyebut beredarnya informasi tentang dugaan upaya penyuapan terhadap majelis hakim tingkat banding.
Menurut Poltak, Sabtu (14/2), kabar yang ia dengar menyebut adanya dana sekitar Rp15 miliar yang diduga disiapkan untuk mempengaruhi putusan.
Targetnya, membatalkan atau meringankan vonis Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada David Wagono dan 12 tahun penjara kepada istrinya, Tjenche.
Poltak menegaskan informasi tersebut masih sebatas kabar burung. Namun, ia menilai isu itu terlalu serius untuk diabaikan, mengingat nilai perkara yang besar serta dampaknya terhadap kepercayaan publik pada lembaga peradilan.
“Isu seperti ini harus dicegah sejak awal, sebelum merusak proses hukum,” ujarnya.
Atas dasar itu, PH Jepang meminta Mahkamah Agung melakukan pengawasan langsung terhadap jalannya banding. Ia menilai kehadiran MA penting untuk memastikan majelis hakim bekerja independen dan bebas dari intervensi kekuasaan maupun uang.
Selain MA, Poltak juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi ikut memantau. Keterlibatan KPK, menurut dia, dapat menjadi sinyal kuat bahwa praktik suap (jika benar ada) tidak akan ditoleransi, bahkan ketika terjadi di ruang peradilan.
Dalam putusan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menyatakan David Wagono terbukti melakukan TPPU yang merugikan PT Irvan Pratama sekitar Rp141 miliar.
Selain pidana penjara dan denda, pengadilan memerintahkan perampasan aset hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak sebagai bagian dari pemulihan kerugian.
Poltak mengingatkan, putusan tegas tersebut akan kehilangan arti bila proses banding dicederai praktik suap.
Ia berharap kabar yang beredar tidak menjadi kenyataan dan para hakim tinggi tetap menjaga marwah peradilan. “Keadilan hanya akan lahir dari proses yang bersih. Di situlah hukum diuji,” katanya. (Yus/And)










