PANGKALAN BUN – Kemenangan di pengadilan semestinya mengakhiri sengketa. Namun dalam perkara lahan warisan almarhum Brata Ruswanda di Jalan Padat Karya Gang Rambutan, kepastian hukum justru terasa menjauh.
Setelah gugatan perdata diputus dan dimenangkan ahli waris, kasus ini berbelok ke ranah pidana. Peralihan arah ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa perkara yang telah diputus hakim kembali dipersoalkan dengan instrumen hukum lain?.
Kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga (dikenal dengan sapaan PH Jepang) datang langsung ke Kalimantan Tengah untuk mengawal perkara. Ia menilai sengketa ini sejak awal murni perdata dan telah ditempuh melalui prosedur hukum resmi sejak 2024. Putusan Pengadilan Negeri di Pangkalan Bun menguatkan klaim ahli waris.
Namun alih-alih menjadi titik akhir, putusan itu justru diikuti laporan pidana terhadap sejumlah warga yang mendukung perjuangan hak atas tanah tersebut.
Langkah pidana itulah yang dipersoalkan. Menurut kuasa hukum, hingga kini tidak pernah ada bukti sah yang menunjukkan bahwa objek sengketa merupakan aset milik pemerintah daerah.
Tanpa kejelasan status kepemilikan, membawa perkara ke ranah pidana dinilai berisiko mengaburkan pokok masalah. “Jika perdatanya sudah diputus, pidananya berdiri di atas dasar apa?,” kata PH Jepang, mempertanyakan konsistensi penegakan hukum.
Sorotan juga mengarah pada proses penanganan perkara oleh penyidik. Kuasa hukum menilai perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dengan cepat, tanpa pendalaman yang memadai dan gelar perkara yang terbuka serta objektif.
Dalam praktik hukum, tahapan itu krusial untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih antara putusan perdata dan proses pidana. Ketika tahapan ini dilompati, ruang kesalahan prosedur terbuka lebar.
Di tingkat tapak, dampaknya dirasakan langsung oleh warga. Sejumlah pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan diketahui telah lanjut usia dan harus menempuh perjalanan jauh untuk menjalani pemeriksaan.
Bagi mereka, sengketa ini bukan sekadar persoalan dokumen hukum, melainkan tekanan fisik dan psikologis. Ketidakpastian yang berlarut-larut membuat warga mempertanyakan arah penegakan hukum yang mereka hadapi.
PH Jepang meminta pengawasan ketat dari pimpinan kepolisian agar perkara ini ditangani secara profesional dan transparan.
Ia menegaskan, permintaan itu bukan upaya menghindari hukum, melainkan memastikan putusan pengadilan tidak kehilangan maknanya. Di Padat Karya, pertanyaan itu terus bergema: jika putusan hakim tak lagi menjadi penentu akhir, lalu kepastian hukum harus dicari ke mana?. (Yus/And)










