oleh

Hakim Kalahkan Tekanan, Tanah Brata Ruswanda Sah Milik Ahli Waris

PANGKALAN BUN – Sengketa tanah di Jalan Padat Karya, Kelurahan Kampung Baru, akhirnya menemukan titik terang. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun memutuskan bahwa lahan tersebut sah milik almarhum Brata Ruswanda.

Putusan ini disambut penuh syukur oleh kuasa hukum almarhum, Poltak Silitonga alias PH Jepang. Ia menegaskan kemenangan ini diperoleh berkat kekuatan bukti otentik, mulai dari surat keterangan adat tahun 1973 hingga catatan peminjaman lahan oleh Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Tengah.

“Semua bukti diuji dan dinyatakan asli, tanpa rekayasa,” ujarnya, Senin (25/8).

Yang menjadi sorotan, pihak tergugat bukanlah warga biasa, melainkan Bupati Kotawaringin Barat beserta jajaran pemerintah daerah. Meski begitu, majelis hakim tetap menjatuhkan putusan berdasarkan fakta hukum. “Ini bukti hakim tidak tunduk pada jabatan maupun uang,” tegasnya.

PH Jepang juga menyayangkan sikap pemerintah daerah yang terkesan kecewa dengan putusan. Menurutnya, jika tidak puas, langkah hukum yang tepat adalah mengajukan banding, bukan mengeluarkan komentar yang berpotensi memicu keresahan publik.

Baca Juga  Warga Kobar Dapatkan Vaksinasi Massal dari TNI AU Lanud Iskandar

“Kami tidak merebut hak orang lain. Kami justru membela hak rakyat kecil. Negara ini berdiri di atas hukum, bukan kepentingan segelintir orang,” pungkasnya. (Yus/And)

News Feed