JAKARTA – Kuasa Hukum PT PMM, Poltak Silitonga yang akrab disapa PH Jepang, memenuhi undangan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Jakarta, Selasa (2/6). Pertemuan tersebut menjadi forum klarifikasi sekaligus penyampaian berbagai dokumen terkait aktivitas ekspor perusahaan yang belakangan menjadi perhatian publik.
Dalam pertemuan itu, PH Jepang didampingi Komisaris PT PMM, Kuncoro Candra Winata. Keduanya memaparkan kronologi, legalitas, serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan kegiatan ekspor ilmenit, termasuk menjelaskan berbagai informasi yang berkembang mengenai penahanan 15 kontainer milik perusahaan di perairan Nongsa, Batam.
PH Jepang menegaskan bahwa seluruh proses ekspor yang dilakukan PT PMM telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Karena itu, pihaknya memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memberikan penjelasan secara langsung kepada jajaran KSP agar memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai persoalan yang sedang berkembang.
Sebagai bagian dari proses klarifikasi, tim kuasa hukum menyerahkan sebanyak 22 dokumen pendukung. “Berkas yang disampaikan meliputi dokumen perizinan, administrasi ekspor, hasil pengujian laboratorium, hingga berbagai dokumen teknis lainnya yang dinilai relevan dalam menjelaskan aktivitas perusahaan secara menyeluruh,” papar PH Jepang.
Menurut PH Jepang, salah satu poin penting yang disampaikan dalam pertemuan tersebut adalah hasil pengujian laboratorium yang dilakukan oleh PT Sucofindo dan Bea Cukai. Hasil pemeriksaan itu disebut menunjukkan bahwa komoditas yang diekspor telah melalui proses verifikasi dan pengujian sesuai mekanisme yang berlaku.
Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan konstruktif. Jajaran KSP bersama tim yang membidangi hukum, politik, keamanan, dan pertahanan mempelajari seluruh dokumen yang disampaikan guna memperoleh pemahaman yang komprehensif terhadap permasalahan tersebut. Bahkan, KSP disebut akan memberikan perhatian khusus terhadap penahanan 15 kontainer ilmenit milik PT PMM dengan mengundang pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan keterkaitan langsung terhadap dokumen pengiriman barang tersebut.
PH Jepang menyampaikan apresiasi kepada Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman atas respons cepat dan perhatian yang diberikan terhadap berbagai informasi yang beredar di ruang publik.
“Kesempatan untuk menyampaikan penjelasan secara langsung merupakan langkah penting agar seluruh fakta hukum, data, dan dokumen resmi dapat dilihat secara objektif,” ungkapnya.
Ia berharap setiap kesimpulan yang diambil nantinya berlandaskan fakta, dokumen yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku, sehingga persoalan ini dapat dipahami secara proporsional dan menyeluruh. (Yus/And)










