PANGKALAN BUN – Penertiban kawasan hutan oleh negara sejatinya merupakalangkah strategis untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menata pemanfaatan ruang secara berkelanjutan. Namun, kebijakan tersebut menuntut kehati-hatian, tanggung jawab moral, serta koordinasi yang matang agar tidak menimbulkan luka sosial baru di tengah masyarakat.
Ketika penegakan aturan berjalan kaku dan hanya berpijak pada kerangka administratif, tanpa menyentuh realitas sosial di tingkat tapak, keadilan justru berpotensi terabaikan.
Situasi itu kini dirasakan sebagian warga di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menyusul aktivitas Satuan Tugas Penanganan dan Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Penataan kawasan hutan yang diharapkan menjadi solusi lingkungan dinilai berjalan tanpa pelibatan masyarakat secara memadai. Padahal, banyak warga telah puluhan tahun bermukim, bercocok tanam, dan menggantungkan hidup di wilayah yang kini diklaim sebagai kawasan hutan negara.
Sejumlah warga terdampak menilai pendekatan negara terlalu menitikberatkan pada aspek penertiban semata, sementara dimensi kemanusiaan dan keadilan sosial kerap terpinggirkan.
Minimnya dialog dan sosialisasi membuat kebijakan terasa hadir sebagai perintah sepihak. Akibatnya, penertiban tidak dipersepsikan sebagai upaya penegakan hukum, melainkan ancaman nyata terhadap ruang hidup dan keberlanjutan ekonomi keluarga.
Kekecewaan warga pun mengemuka. Salah seorang warga menyampaikan bahwa penertiban seharusnya tidak mengabaikan nurani dan nilai moral.
Ia mengingatkan bahwa setiap keputusan yang diambil aparat negara tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga mengandung pertanggungjawaban etis.
“Manusia bisa saja dibohongi, tetapi Tuhan tidak akan pernah bisa dibohongi,” ujarnya, Senin (16/2), menyinggung sumpah jabatan aparatur negara yang seharusnya menjadi janji moral, bukan sekadar formalitas administratif.
Di Kecamatan Arut Utara, tokoh masyarakat Naini menilai keberadaan Satgas PKH pada dasarnya sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta visi Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun demikian, ia mengkritik pelaksanaan di lapangan yang dinilai menyimpang dari semangat keadilan sosial tersebut.
Menurut Naini, lahan sitaan yang kemudian dikelola oleh pihak ketiga tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Pengelolaan justru dinilai lebih menguntungkan segelintir pihak, sementara warga lokal hanya menjadi penonton.
“Faktanya, masyarakat tidak mendapatkan apa-apa. Kami seperti kehilangan hak di tanah yang selama ini kami kelola,” katanya, menyebut kondisi itu sebagai bentuk perampasan yang dilegitimasi atas nama negara.
Dari sisi hukum, praktisi hukum Kotawaringin Barat, Wahyu Bahalap, menilai persoalan utama terletak pada lemahnya koordinasi lintas level pemerintahan. Pola kerja Satgas yang bertumpu pada instruksi pusat tanpa pelibatan aktif pemerintah daerah dan masyarakat membuat kebijakan sulit dipahami, apalagi diterima.
Di banyak wilayah, kawasan yang kini ditertibkan telah lama menjadi ruang hidup masyarakat secara turun-temurun, bahkan sebelum penetapan batas kawasan hutan dilakukan secara jelas.
Sementara itu, Anggota DRPD Kobar Ade Ridho Hadi turut mengingatkan agar penertiban kawasan hutan dilakukan secara cermat, transparan, dan berkeadilan. Tanpa kepastian hukum yang jelas serta pendekatan yang manusiawi, penataan kawasan hutan dikhawatirkan tidak hanya memicu konflik sosial, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap negara.
Pada akhirnya, negara diuji bukan semata oleh kemampuannya menegakkan hukum, melainkan oleh keberaniannya menjaga nurani keadilan.
Penertiban kawasan hutan yang mengabaikan dimensi sosial berisiko menjauhkan negara dari rakyatnya sendiri, mereka yang seharusnya menjadi subjek utama dari setiap kebijakan pembangunan. (Yus/And)










