oleh

PH Jepang Bantah Tudingan Penyelundupan, Sebut Ekspor Ilmenit PT PMM Sudah Kantongi Izin Resmi

JAKARTA – Penasehat Hukum PT PMM, Poltak Silitonga atau yang dikenal dengan sebutan PH Jepang, membantah keras tudingan bahwa perusahaan yang didampinginya melakukan penyelundupan barang tambang berbahaya ke luar negeri.

Menurut Poltak, komoditas yang diekspor PT PMM merupakan mineral ilmenit yang secara hukum diperbolehkan untuk diperdagangkan dan telah melalui seluruh tahapan pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Ia menjelaskan, sebelum diberangkatkan ke Cina, material ilmenit milik PT PMM telah menjalani dua kali pengujian laboratorium. Pengujian pertama dilakukan oleh PT Sucofindo, sedangkan pengujian kedua dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Hasil pemeriksaan menyatakan barang memenuhi persyaratan ekspor dan memperoleh dokumen resmi yang menjadi dasar penerbitan izin pengiriman ke luar negeri,” kata Poltak dalam keterangannya.

Baca Juga  Ketika Penertiban Kawasan Hutan Mengusik Keadilan Sosial Warga Kotawaringin Barat

Menurut dia, tidak mungkin PT Sucofindo maupun Bea Cukai menerbitkan izin tanpa melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap kandungan mineral yang akan diekspor.

“Kandungan mineral dalam barang kami sudah diuji, diverifikasi, kemudian disegel dan diizinkan untuk diekspor,” ujarnya.

Poltak menegaskan, izin ekspor yang diterbitkan lembaga berwenang merupakan bentuk kepastian hukum yang harus dihormati seluruh pihak.

Ia juga menanggapi tudingan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menyebut PT PMM tidak kooperatif karena tidak mengizinkan pembukaan segel kontainer.

Menurutnya, perusahaan bukan menolak pemeriksaan, melainkan mempertahankan prosedur hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa segel yang telah dipasang oleh pejabat berwenang tidak dapat dibuka begitu saja tanpa permintaan resmi dan dasar hukum yang jelas dari instansi yang memiliki kewenangan.

Baca Juga  Polisi Gencar Pantau SPBU, Warga di Katingan Ngaku Malah Sulit Dapat BBM Subsidi di SPBU

“Pembukaan kembali kontainer yang sudah disegel berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan kerugian bisnis bagi eksportir,” katanya.

Poltak menyebut pembukaan segel dapat menyebabkan pengulangan proses administrasi dan pemeriksaan, keterlambatan pengiriman barang, biaya tambahan di pelabuhan, hingga risiko gugatan dari pembeli di luar negeri.

Terkait dugaan adanya barang tambang bernilai triliunan rupiah sebagaimana disebutkan sejumlah pihak, Poltak menilai angka tersebut tidak sesuai dengan fakta.

Ia mengklaim muatan yang akan diekspor hanya sekitar 390 ton ilmenit dengan nilai sekitar USD195 ribu atau setara kurang lebih Rp3,4 miliar.

“Nilai tersebut dapat dibuktikan melalui invoice dan dokumen ekspor yang dimiliki perusahaan,” ujarnya.

Untuk memperkuat klarifikasi tersebut, Poltak mengaku telah mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan menyerahkan sejumlah dokumen perizinan, hasil pengujian laboratorium, serta dokumen ekspor yang menurutnya membuktikan bahwa kegiatan PT PMM dilakukan secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Ekspor Disetujui, Barang Ditahan: Apa Sebenarnya yang Terjadi pada 15 Kontainer PT PMM?

Langkah tersebut, kata dia, dilakukan untuk membantah berbagai tuduhan yang berkembang terkait dugaan penyelundupan barang tambang berbahaya oleh perusahaan.

Poltak menegaskan bahwa perdebatan mengenai legalitas ekspor seharusnya berpijak pada dokumen resmi dan hasil pemeriksaan lembaga yang diberi kewenangan oleh negara.

“PT PMM siap mempertanggungjawabkan seluruh proses ekspor yang dilakukan dan menghormati setiap langkah penegakan hukum sepanjang dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Kami hanya meminta agar fakta hukum ditempatkan di atas asumsi dan dugaan,” tegasnya. (Yus/And)

News Feed