oleh

15 Kontainer PT PMM Ditahan, Kuasa Hukum Duga Ada Skenario Tutupi Jejak Penyelundupan

JAKARTA – Kasus penahanan 15 kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) semakin panas. Di tengah tudingan bahwa kontainer tersebut berisi tanah jarang dan material radioaktif bernilai fantastis, kuasa hukum PT PMM justru melontarkan pernyataan mengejutkan. Mereka menduga ada pihak-pihak tertentu yang sedang berupaya menutupi jejak dugaan penyelundupan dengan menyeret nama perusahaan.

Untuk mencari kejelasan, PT PMM kembali mendatangi Kejaksaan Agung pada Jumat (5/6/2026). Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Hampir tiga pekan sejak 15 kontainer diamankan di Batam, perusahaan mengaku belum menerima satu pun dokumen resmi terkait penyitaan, penahanan, maupun status hukum barang yang kini menjadi sorotan nasional tersebut.

Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, menilai situasi yang terjadi sangat janggal. Menurutnya, perusahaan hanya mengetahui perkembangan kasus dari pemberitaan media, sementara informasi resmi dari aparat penegak hukum belum pernah diterima.

Yang lebih mengejutkan, Poltak mengaku pihaknya memperoleh informasi penting yang mengarah pada dugaan adanya praktik penyelundupan yang lebih besar. Ia menduga kasus 15 kontainer PT PMM sengaja dijadikan perhatian publik untuk menutupi persoalan lain yang sebenarnya lebih serius.

“Kami memiliki informasi A1 terkait peristiwa ini. Dugaan kami, ada pihak yang berusaha menutupi kejahatan penyelundupan dengan menggiring opini terhadap barang milik PT PMM. Jika kami dipanggil secara resmi, seluruh fakta dan informasi yang kami miliki siap kami buka,” tegas Poltak.

Baca Juga  Diduga Korupsi Dana Desa Rp 875 Juta, Mantan Kepala Desa Kerabu Dikerangkeng

Ia juga menyoroti klaim yang menyebut 15 kontainer tersebut berisi material radioaktif dan logam tanah jarang bernilai triliunan rupiah. Menurutnya, tudingan tersebut bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan yang pernah dilakukan oleh Bea Cukai Pangkalpinang yang menyatakan barang ekspor PT PMM telah memenuhi ketentuan dan layak diberangkatkan ke luar negeri.

Sementara polemik terus bergulir, PT PMM mengaku menjadi pihak yang paling dirugikan. Aktivitas ekspor terhenti, kontrak bisnis terganggu, dan sejumlah pembeli dari luar negeri mulai melayangkan tuntutan ganti rugi akibat keterlambatan pengiriman barang yang sudah diperjanjikan.

Baca Juga  Presiden Prabowo Respons Cepat Aduan PT PMM, Sengketa Dugaan Penyelundupan Dibahas dalam Rapat Koordinasi KSP

Poltak kembali menegaskan bahwa muatan dalam 15 kontainer tersebut bukan logam tanah jarang ataupun bahan radioaktif, melainkan ilmenite yang menurutnya merupakan komoditas legal dan diatur secara jelas dalam regulasi ekspor pemerintah. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mengedepankan fakta serta hasil uji laboratorium yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di tengah derasnya spekulasi dan berbagai tudingan yang berkembang, PT PMM kini mendesak Kejaksaan Agung segera membuka secara terang-benderang status hukum 15 kontainer tersebut.

Perusahaan berharap tidak ada lagi ruang bagi opini liar, sehingga publik dapat mengetahui fakta sebenarnya di balik kasus yang belakangan menyita perhatian nasional ini. (Yus/And)

News Feed