oleh

PH Jepang Bungkam Taktik Lawan, Bedah Kejanggalan Dokumen dan Goyahkan Klaim Tergugat

PANGKALAN BUN — Kuasa hukum Brata Ruswanda, Poltak Silitonga, yang dikenal luas dengan sebutan PH Jepang, tampil memukau dan penuh ketegasan dalam sidang lanjutan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kamis (17/7).

Dalam agenda pembuktian itu, PH Jepang sukses membalikkan keadaan dengan membongkar kelemahan bukti dan kejanggalan kronologi yang diajukan pihak tergugat.

Salah satu saksi tergugat yang dihadirkan adalah Kepala Aset Kabupaten Kotawaringin Barat, Retno. Namun, keterangannya justru menjadi bumerang. Retno mengaku tidak mengetahui secara pasti proses terbitnya Surat Keputusan (SK) yang dijadikan dasar klaim tanah oleh pihaknya.

Baca Juga  Dirdik Jampidsus Sebar Tim Untuk Buru Aset Korupsi Asabri

“Ia hanya melihat dokumen, tapi tidak tahu dari mana asalnya dan kapan aset itu diserahkan resmi. Ini sangat janggal,” tegas PH Jepang usai persidangan.

Lebih lanjut, PH Jepang menyebut proses pencatatan aset yang dilakukan tanpa disertai berita acara penyerahan aset sebagai cacat prosedur. Hakim pun sempat mengejar kejelasan dasar hukum pencatatan tersebut, namun saksi tidak mampu memberikan penjelasan memadai selain menyodorkan dokumen fotokopi.

Baca Juga  Bejat! Perkosa Anak di Bawah Umur, Korban Diancam Dibuang ke Sungai

Kritik tajam juga dilontarkan PH Jepang terhadap isi SK yang dijadikan alat bukti. Ia menilai nomenklatur instansi dalam dokumen tidak sesuai dengan struktur pemerintahan pada tahun yang tercantum, menimbulkan tanda tanya besar terhadap keabsahan dan legitimasi dokumen tersebut.

Tak hanya itu, fakta di lapangan memperkuat posisi penggugat. Sejumlah bidang tanah yang disengketakan ternyata sudah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama pihak ketiga sejak awal tahun 2000-an, yang berdasarkan data berasal dari transaksi jual beli dengan Brata Ruswanda sendiri.

Baca Juga  Pulang Mengaji, Anak Anggota DPRD Kobar Jadi Korban Tabrak Lari

“Jelas bukan tanah negara. Tidak ada dokumen serah terima, tidak ada bukti fisik yang sah. Prinsip clear and clean tidak terpenuhi. Tergugat hanya mengandalkan dokumen fotokopi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas PH Jepang lantang menutup pernyataannya.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Sengketa yang menyita perhatian publik ini pun diprediksi semakin memanas. (Yus/And)

News Feed