oleh

Konflik Agraria Tak Kunjung Usai, Tumpang-Tindih Aturan dan HGU Sawit Disebut Jadi Biang Masalah

PANGKALAN BUN – Konflik agraria yang terus bermunculan di berbagai daerah di Indonesia dinilai belum akan selesai dalam waktu dekat. Persoalan yang terjadi, mulai dari kawasan perkebunan sawit hingga wilayah perdesaan, disebut bukan hanya dipicu sengketa lahan semata, tetapi juga akibat regulasi yang saling tumpang-tindih dan lemahnya harmonisasi kebijakan di lapangan, Senin (18/5).

Kepala Divisi Perolehan Tanah Bank Tanah sekaligus mantan Kepala Biro Hukum ATR/BPN, Yagus Suyadi, mengatakan akar persoalan agraria sebenarnya sudah lama terjadi. Menurut dia, aturan di tingkat pusat sebenarnya telah memiliki konsep penyesuaian, namun implementasi di lapangan kerap berjalan tidak sinkron sehingga memunculkan konflik berkepanjangan.

“Di induk peraturannya sudah ada konsep penyesuaian. Tapi di lapangan, harmonisasinya belum rapi. Di situlah konflik mulai muncul,” kata Yagus seperti dikutip dari elaeis.co, belum lama ini.

Ia menilai berbagai benturan agraria yang terjadi saat ini merupakan efek panjang dari kebijakan masa lalu yang tidak pernah dituntaskan secara menyeluruh.

Yagus menjelaskan, ketimpangan penguasaan tanah bahkan sudah berlangsung sejak era pemerintahan Hindia Belanda. Struktur penguasaan lahan yang tidak seimbang itu, kata dia, terus terbawa hingga puluhan tahun setelah Indonesia merdeka. Kondisi tersebut kemudian diperparah oleh pengelolaan lahan skala besar yang dinilai belum sepenuhnya memberi ruang bagi masyarakat sekitar.

Baca Juga  Diduga Korupsi Dana Desa Rp 875 Juta, Mantan Kepala Desa Kerabu Dikerangkeng

Ia juga menyoroti perusahaan perkebunan dengan skema Hak Guna Usaha (HGU) yang memperoleh lahan luas namun dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sosial secara maksimal.

Banyak masyarakat sekitar yang tidak memiliki lahan garapan justru tidak dilibatkan sebagai tenaga kerja, sementara pekerja didatangkan dari luar daerah.
Situasi itu disebut menjadi pemicu ketegangan sosial yang terus berulang di sejumlah wilayah.

Baca Juga  Bejat! Perkosa Anak di Bawah Umur, Korban Diancam Dibuang ke Sungai

Selain itu, Yagus menilai penyelesaian konflik agraria tidak bisa dilakukan secara sektoral. Ia mencontohkan kasus transmigrasi, ketika masyarakat telah memiliki hak milik berdasarkan HPL lama, namun belakangan wilayah tersebut masuk dalam kawasan hutan berdasarkan penetapan baru.

“Tidak boleh ada penetapan yang mengabaikan bukti lama. Undang-undang tidak berlaku surut,” tegasnya.

Ia pun menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat dalam penataan agraria agar rakyat tidak terus menjadi korban akibat aturan yang saling bertabrakan. (Yus/And)

News Feed