INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Sebanyak 31 pelaku usaha kuliner di Kabupaten Katingan menerima sertifikat halal reguler yang diserahkan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Katingan, Senin, 23 Desember 2024.
Acara ini berlangsung di kantor DKUKMP Kabupaten Katingan dan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas DKUKMP, Yodihel, S.E., M.Si, beserta jajaran Bidang Koperasi dan UKM. Dalam sambutannya, Yodihel menegaskan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha untuk menjamin kualitas kehalalan produk yang dihasilkan.
“Ini adalah bentuk kepedulian Pemerintah Daerah yang bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pusat Kajian Halal IAIN Palangka Raya dan Pendamping UMKM Kabupaten Katingan. Kami ingin memfasilitasi pelaku usaha agar memperoleh legalitas, sehingga usahanya dapat bangkit, maju, dan berkembang,” ujar Yodihel.
Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mengatur bahwa semua produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Oleh karena itu, sertifikasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan pelaku usaha mematuhi peraturan dan memberikan jaminan kepada konsumen.
Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Benyamin Franklin Yakob, S.E., menyampaikan bahwa DKUKMP telah memfasilitasi 31 pelaku usaha kuliner untuk mendapatkan sertifikat halal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan.
Dia berharap pelaku usaha yang telah menerima sertifikat halal dapat terus menjaga kehalalan produk mereka dan mengembangkan usahanya.
Emiliya, salah satu pelaku usaha penerima sertifikat halal, menyampaikan apresiasinya atas dukungan DKUKMP. “Terima kasih kepada Dinas Koperasi yang telah membantu dan mendampingi kami hingga usaha kami memperoleh sertifikat halal,” katanya.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen DKUKMP Kabupaten Katingan dalam mendukung pertumbuhan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di wilayah tersebut.
Penulis: Kawit










