PANGKALAN BUN – Putusan pengadilan perdata seharusnya menjadi penanda akhir sebuah sengketa. Dalam perkara lahan warisan almarhum Brata Ruswanda di Jalan Padat Karya Gang Rambutan, Pangkalan Bun, putusan itu justru belum menutup perkara. Ahli waris dinyatakan menang, tetapi kepastian hukum belum sepenuhnya hadir.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang dibacakan, majelis hakim mengabulkan gugatan ahli waris dan mengakui hak kepemilikan atas objek sengketa. Putusan tersebut tidak menyebut lahan itu sebagai aset pemerintah daerah.
Namun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, perkara justru bergerak ke jalur pidana.
Sejumlah warga yang berada di pihak ahli waris dilaporkan dan dipanggil untuk dimintai keterangan. Peralihan jalur hukum ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang dasar penanganan perkara.
Dalam dokumen yang diklaim kuasa hukum ahli waris, tidak ditemukan bukti administratif yang menetapkan tanah sengketa sebagai milik pemerintah.
Kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga, Selasa (24/2), menyebut sengketa ini sejak awal diperiksa sebagai perkara perdata. Menurut dia, putusan pengadilan semestinya menjadi rujukan utama sebelum langkah hukum lain ditempuh.
“Jika peristiwa yang sama telah diputus dalam perkara perdata, maka dasar pidananya harus dijelaskan secara terang,” ujarnya.
Sorotan juga mengarah pada proses penyidikan. Informasi yang dihimpun menunjukkan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dalam waktu relatif singkat.
Kuasa hukum menilai gelar perkara belum dilakukan secara terbuka dan komprehensif. Dalam praktik penegakan hukum, tahapan ini berfungsi untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih antara putusan perdata dan proses pidana.
Di tingkat masyarakat, dampak ketidakpastian itu dirasakan langsung. Beberapa warga yang dipanggil penyidik diketahui telah lanjut usia dan harus menempuh perjalanan jauh untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Sengketa lahan yang semula berakhir di ruang sidang berubah menjadi beban baru, baik secara fisik maupun psikologis.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang menjawab mengapa perkara yang telah diputus melalui jalur perdata kembali dipersoalkan lewat mekanisme pidana. Putusan hakim telah ada, tetapi belum menjadi penutup. Dalam perkara ahli waris Brata Ruswanda, kemenangan hukum tercatat di atas kertas, sementara kepastian masih tertunda di lapangan. (Yus/And)










